BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Honorer RSUD Bengkalis Diduga Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Bengkalis Bertindak Cepat Dukung Program P4GN

Honorer RSUD Bengkalis Diduga Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Bengkalis Bertindak Cepat Dukung Program P4GN

Honorer RSUD Bengkalis Diduga Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Bengkalis Bertindak Cepat Dukung Program P4GN
Daftar Isi
×

 


PenaRaja.Com,– Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terus diwujudkan melalui penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (40), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.


Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 20.41 WIB di area belakang RSUD Bengkalis, Jalan Kelapapati Darat, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.


AKP Tidar Laksono menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.


"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang bukti," ujar AKP Tidar.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO/lidik).


Selanjutnya, terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap terduga juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.


"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN sekaligus menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba," tegasnya.


Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap gangguan keamanan maupun tindak pidana melalui Call Center Polri 110, yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.

0Komentar

Special Ads