BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Ungkap Kasus Pencurian di Rupat, Pelaku Diamankan dan Positif Narkoba

Ungkap Kasus Pencurian di Rupat, Pelaku Diamankan dan Positif Narkoba

Ungkap Kasus Pencurian di Rupat, Pelaku Diamankan dan Positif Narkoba
Daftar Isi
×

 



PenaRaja.Com,– Jajaran Polsek Rupat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Sultan Syarif Qasim RT 004 RW 002, Desa Makeruh, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang berharga saat meninggalkan rumahnya selama beberapa hari. Setelah menerima laporan, Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. melalui Kanit Reskrim memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku.


Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisial K.A. (36) pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya di Desa Makeruh. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Rupat.


Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di wilayah Desa Makeruh. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah cincin emas dan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.


Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap situasi kamtibmas di lingkungannya.


Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kabupaten Bengkalis.


“Penyalahgunaan narkotika sering kali menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya tindak kriminal. Oleh karena itu, Polres Bengkalis terus mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung program P4GN dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujarnya.


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.


Masyarakat dapat menyampaikan informasi, pengaduan maupun laporan melalui Call Center Polri 110 atau menghubungi layanan pengaduan Polres Bengkalis melalui nomor WhatsApp yang tersedia.

Marhisam 

Sumber : Humas Polres Bengkalis 

0Komentar

Special Ads