PenaRaja.Com, – Jajaran Polsek Siak Kecil berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tanjung Datuk, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Minggu (31/5/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S. I.K, M.Si melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di Desa Tanjung Datuk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Siak Kecil langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah di Jalan Zalik Aris, Dusun Pangkalan Tambang, Desa Tanjung Datuk, sekitar pukul 17.20 WIB.
"Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (31) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu," ujar IPTU Bastian.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari dua paket kecil, tiga paket sedang, dan empat paket besar. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat hisap sabu (bong), kaca pirek, plastik pembungkus, uang tunai sebesar Rp572.000, gunting, korek api, dompet kecil, tas hitam, serta satu unit telepon genggam.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara, termasuk penimbangan serta pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika yang disita.
Kapolsek Siak Kecil mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia mengimbau warga untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.
"Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, tindak pidana, maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kepada kantor polisi terdekat. Setiap informasi yang diberikan akan segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tutup IPTU Bastian. ( Marhisam)
Sumber : Humas Polres Bengkalis

0Komentar