PenaRaja.Com, – Jajaran Polsek Pinggir kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (24) berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sekitar 13,55 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Desa Serai Wangi, Kecamatan Talang Muandau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 22.14 WIB, petugas melakukan operasi penyamaran dan transaksi terkontrol di kawasan Simpang KM 51 Desa Beringin, Kecamatan Tualang Mandau.
Saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan tersangka berinisial A. Dari hasil penggeledahan ditemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 13,55 gram, uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, satu unit telepon genggam Android merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Revo.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pencarian petugas.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
( Marhisam)
Sumber : Humas Polres Bengkalis


0Komentar