PenaRaja.Com,– Komitmen Polri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Pinggir. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Rabu (17/6/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pelaku narkotika sebelumnya di wilayah Semunai.
"Dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial Y.A.S. (25), L.M. (29), dan A.A. (35) di sebuah gubuk yang berada di area kebun sawit, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak," ujar Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket sedang dan 4 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 4,22 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp2.750.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, satu unit timbangan digital, dua plastik bening, dua alat hisap (bong), serta lima unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes urine, ketiga tersangka diketahui positif mengandung metamfetamin. Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar," tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun tindak pidana melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Marhisam
Sumber : Humas Polres Bengkalis


0Komentar