PenaRaja.Com,- Selasa, (23 Juni 2026) – Jajaran Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan Pantai Lapin, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial M.Z. (27) berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pencurian terhadap barang milik korban yang sedang tertidur di sebuah pondok tepi pantai.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar.S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Rupat Utara berdasarkan laporan masyarakat.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah pondok tepi Pantai Lapin, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Saat itu korban bersama rekannya sedang beristirahat dan tertidur di pondok tersebut. Ketika terbangun, korban mendapati tas selempang miliknya yang berisi barang berharga telah hilang.
Adapun barang yang hilang berupa satu unit handphone iPhone 15, satu unit handphone Vivo Y12, dompet berisi STNK sepeda motor RX King, KTP, serta uang tunai sebesar Rp3.500.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Rupat Utara.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Dari hasil penyidikan, petugas memperoleh bukti yang cukup dan mengarah kepada tersangka berinisial M.Z.
Pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang saat itu diketahui sedang ditahan dalam perkara lain di Rutan Polsek Rupat Utara. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil tas milik korban saat korban sedang tertidur di pondok tepi Pantai Lapin.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 15, satu buah kotak handphone iPhone 15, dan satu buah kotak handphone Vivo Y12. Sementara barang bukti lainnya seperti uang tunai, tas, STNK dan dokumen pribadi korban telah digunakan maupun dibuang oleh tersangka.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine. Berdasarkan pengakuannya, sebagian hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika selama pelariannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Rupat Utara menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Masyarakat diimbau agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di lingkungannya. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005 yang siap menerima informasi dan pengaduan dari masyarakat,” ujar Kapolsek Rupat Utara.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polsek Rupat Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan rasa aman serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Marhisam
Sumber : Humas Polres Bengkalis

0Komentar