BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis berhasil ungkap Kasus TPPO di Kecamatan Rupat

Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis berhasil ungkap Kasus TPPO di Kecamatan Rupat

Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis berhasil ungkap Kasus TPPO di Kecamatan Rupat
Daftar Isi
×




PenaRaja.Com,– Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Tim Opsnal Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (6/11/2025) dini hari.


Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jl. Sri Menanti RT 005 RW 002, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R (38), seorang petani yang juga pemilik rumah yang dijadikan tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.


PLH Kapolsek Rupat Utara Ipda Enaldi Silalahi, S.H., mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Warga melaporkan adanya rumah yang diduga menjadi tempat penampungan calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.


Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di tempat kejadian, tim menemukan sejumlah orang yang berusaha melarikan diri dari pintu belakang rumah. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang calon PMI ilegal yang mencoba kabur,” jelas Ipda Enaldi.


Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, petugas menemukan tiga orang calon PMI ilegal lainnya serta pemilik rumah berinisial R. Dari hasil interogasi awal, para calon PMI mengaku telah berada di rumah tersebut selama dua malam dan rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja.


Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa sebelum ditampung di rumah R, para PMI tersebut sempat menginap di Penginapan Jaya, Desa Pangkalan Nyirih, bersama 16 orang lainnya selama tiga hari. Mereka sempat dibawa ke pantai untuk diberangkatkan ke Malaysia, namun upaya tersebut gagal dan sebagian dari mereka terlantar di pantai.


Kemudian tiga orang laki-laki, salah satunya R, menjemput para PMI tersebut menggunakan sepeda motor. Sebanyak 10 orang PMI kemudian ditempatkan di rumah R untuk menunggu waktu keberangkatan, sementara empat orang lainnya tidak diketahui keberadaannya,” tambah Ipda Enaldi.


Berdasarkan hasil penyidikan, R diketahui bekerja sama dengan dua orang lainnya berinisial DK dan DD, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).


Petugas kemudian membawa R beserta lima orang PMI ilegal ke Mapolsek Rupat Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 11.00 WIB, tiga orang PMI lainnya menyerahkan diri ke Polsek.


Saat ini, terduga pelaku R telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, para PMI ilegal ditempatkan di lokasi yang aman untuk pendataan dan pemeriksaan lanjutan.


Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi, karena hal tersebut berisiko menjadi korban perdagangan orang.


Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik perdagangan orang di wilayah hukum Polsek Rupat Utara. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi agar kasus serupa tidak terulang,” tegas Ipda Enaldi Silalahi.


Sumber : Polsek Rupat Utara

(R/Marhisam)

0Komentar

Special Ads