PenaRaja.Com,– Penampung material galian C ilegal dapat dijerat hukum karena dikategorikan sebagai penadah dan dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penadahan, serta Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang terlibat dalam pembelian, penampungan, atau penyewaan barang yang berasal dari aktivitas ilegal dapat dipidana penjara hingga 4 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP. Sementara itu, pelaku penambangan galian C ilegal dapat dikenakan pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar sesuai ketentuan UU Minerba.
Sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati lingkungan kini mendesak Polres Dumai dan Polda Riau untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan izin tambang galian C di Kota Dumai. Desakan tersebut semakin kuat setelah muncul laporan terkait aktivitas penambangan pasir dan tanah yang diduga beroperasi tanpa prosedur perizinan yang sah.
Warga menilai sejumlah titik penambangan tetap aktif beroperasi meski legalitasnya belum jelas. Aktivitas ini dikhawatirkan dapat memicu kerusakan lingkungan, terutama di kawasan hutan dan wilayah yang berdekatan dengan permukiman penduduk. Selain itu, potensi longsor, erosi, dan pencemaran tanah menjadi perhatian serius masyarakat.
Koordinator Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai, M. Afdhol al Anshory, turut angkat suara. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak boleh terpengaruh kepentingan pihak tertentu.
“Kami menduga ada kejanggalan dalam proses penerbitan izin tambang ini. Jika ada pihak–pihak yang bermain, maka Polda Riau harus menindak tegas. Jangan sampai kepentingan tertentu mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegas Afdhol.
Ia menambahkan, GEMPA akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan siap menggelar aksi apabila penanganan dinilai berjalan lamban atau tidak transparan. “Kami meminta Polda segera menurunkan tim investigasi. Semua dokumen izin harus dibuka secara transparan agar tidak ada ruang bagi praktik penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Aktivis lingkungan juga mendorong pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dan memastikan setiap perusahaan tambang yang beroperasi benar-benar memenuhi persyaratan teknis, administratif, serta kajian dampak lingkungan (AMDAL). Evaluasi menyeluruh dinilai penting guna mencegah kerusakan yang lebih luas dan menjaga keberlanjutan ekosistem setempat.
Masyarakat berharap langkah tegas penegak hukum dan pemerintah dapat menghentikan aktivitas ilegal, menindak pelaku yang terlibat, serta memulihkan kondisi lingkungan di sekitar lokasi tambang.
Sumber : Hallo Dumai
Penulis : Ferri Windria
( Marhisam)

0Komentar