BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Warga usulkan Pembangunan Jalan, Gedung dan Fasilitas Pendidikan saat MusrimbangDes

Warga usulkan Pembangunan Jalan, Gedung dan Fasilitas Pendidikan saat MusrimbangDes

Warga usulkan Pembangunan Jalan, Gedung dan Fasilitas Pendidikan saat MusrimbangDes
Daftar Isi
×

 


PenaRaja.Com,- Pangkalan Nyirih, 23 September 2025 – Pemerintah Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Ta 2026 serta  Daftar Usulan (DU) Tahun 2027. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Pangkalan Nyirih.



Turut hadir dari Kecamatan Rupat dari TIM A Camat Rupat diwakili Kasi PMD Kec Rupat, Agafri SE, Kepala UPT Koperasi, UPT Perkimtan, UPT Balai Penyuluhan Pertanian, UPT Puskesmas Pancur Jaya, UPT Sosial, PKB, Korcam PDP, Korcam P3MD, PLD, Kepada Desa beserta Jajaran, BPD, PKK, LPM Desa, RT/RW, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat dan unsur elemen kelembagaan desa lainnya. 



Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa bersama yang dipandu oleh Sekretaris Desa.


Kepala Desa Pangkalan Nyirih, Mursalin, S.Pd.I, dalam sambutannya menegaskan pentingnya Musrenbangdes sebagai forum menjaring aspirasi masyarakat yang benar-benar dibutuhkan dan realistis untuk diwujudkan. Ia mengingatkan bahwa usulan yang tidak terinput dalam sistem perencanaan daerah berisiko tidak terealisasi.



"Kami sudah merekap usulan dari seluruh dusun, tapi mohon dipahami bahwa banyak pembangunan seperti jalan poros dan sekolah itu bukan wewenang desa, melainkan kabupaten atau provinsi. Namun tetap akan kita perjuangkan bersama," tegas Mursalin.


Sementara itu, mewakili Camat Rupat sekaligus membuka Acara secara resmi , Kasi PMD Bapak Agapri, SE menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran daerah berdampak pada penyesuaian prioritas pembangunan. Ia menekankan agar desa tetap konsisten mengikuti koridor perencanaan, terutama dalam penggunaan Dana Desa yang porsinya sudah ditentukan oleh regulasi.


Seperti halnya ketahanan pangan, Dana Desa wajib dialokasikan minimal 20%. Operasional pemerintahan desa juga menyita porsi tersendiri, sehingga prioritas pembangunan fisik harus benar-benar selektif,” ungkapnya.


Dalam sesi diskusi, berbagai usulan disampaikan oleh tokoh masyarakat, termasuk pembangunan jalan penghubung antar dusun, semenisasi jalan lingkungan, renovasi gedung desa, dan pembangunan rumah ibadah. Salah satu usulan yang mendapat perhatian adalah jembatan Simpang SD yang sudah beberapa kali rusak dan membahayakan pengguna jalan.


Perwakilan dari Dinas Perkebunan dan Pertanian (Perkintan), Mujimin, menjelaskan batas kewenangan OPD. Ia menegaskan bahwa jalan poros atau penghubung antar desa adalah ranah PUPR, sedangkan Perkintan hanya menangani jalan lingkungan dalam kawasan pemukiman atau pertanian.

(Marhisam)

0Komentar

Special Ads