Poto: Suasana sidang praperadilan yang diajukan pemohon Untung Sujarwo |
PenaRaja.com - Upaya hukum Praperadilan yang dimohonkan oleh Untung Sujarwo, Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Koperasi Petani Sawit Masyarakat Makmur Sejahtera, berbuah pahit, Senin (18/11/2024). Upayanya untuk lolos dari jerat hukum sebagai tersangka dan bebas dari tahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit sektor Pertanian, Perburuan dan Kehutanan pada Bank Riau Kepri Syariah cabang pembantu Duri Hang Tuah tahun 2021, kandas.
Mengapa tidak. Karena Untung Sujarwo, melalui kuasa dari Kantor Hukum "H. Akbar Romadhon, S.Sy, MH, CNS & Patners" gagal meyakinkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Maluf yang memimpin sidang.
Untuk membuktikan dalil permohonannya, dalam persidangan pemohon mengajukan 10 alat bukti surat dan 1 orang ahli hukum, yaitu Erdiansyah, SH, MH. Sedangkan termohon (Kepala kejaksaan negeri Bengkalis) mengajukan 27 alat bukti surat untuk memperkuat dalil pada jawabannya.
Dalam permohonannya, kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa:
1. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor : TAP-09/L.4.13/Fd.1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024 atas nama Tersangka UNTUNG SUJARWO (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan negeri Bengkalis Nomor: PRIN- 1985/L.4.13/Fd.1/08/2024 tanggal 05 Agustus 2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang telah diterbitkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH / CACAT HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA.
2. Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 5 jo Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016.
3. MenyatakanSurat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan negeri Bengkalis Nomor: PRIN-07/L.4.17/Fd.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan negeri Bengkalis Nomor: PRIN- 07a/L.4.17/Fd.2/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, atas nama Tersangka UNTUNG SUJARWO (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM OLEH KARENANYA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT.
4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan negeri Bengkalis Nomor : PRIN-10/L.4.13/Fd.1/10/2024 tanggal 23 OKTOBER 2024 atas nama Tersangka UNTUNG SUJARWO (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM OLEH KARENANYA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT SERTA MEMBEBASKAN TERSANGKA DARI TAHANAN SEGERA SETELAH PUTUSAN PRAPERADILAN INI DIUCAPKAN.
5. Memerintahkan Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk menghentikan penyidikan Terhadap diri Pemohon;
6. .Mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula;.
7. Menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
Apabila yang terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex. Aequo et bono)
Hanya saja, seluruh dalil pemohon untuk bebas dari jeratan hukum tidak dapat meyakinkan hakim tunggal Ulwan Maluf. Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN.Bls yang dibacakan Ulwan Maluf pada Senin (18/11/2024) siang, berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2 . Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelijen Resky Pradana Romli kepada awak media ini, Senin sore mengatakan, putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan hakim bahwa penetapan tersangka, penahanan, dan seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis telah sesuai dengan hukum acara pidana dan SOP internal Kejaksaan.
Hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah memberikan pertimbangan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh aspek.
"Dengan demikian, seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit sektor pertanian, perburuan dan kehutanan pada Bank Riau Kepri Syariah cabang pembantu Duri Hang Tuah tahun 2024 sudah sah, dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku," kata Kasi Intelijen Rezky Pradhana Romli. (Rudi)
0Komentar