PenaRaja.Com, - Dalam rangka menekan angka terjadinya perkawinan pada usia anak, bertempat di balai pertemuan Desa Tanjung Punak diadakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini, Jum’at (06/09/2024),di hadiri langsung Kepala Desa Tanjung Punak, Asri, Pendamping Desa dan anak - anak remaja, Desa Tanjung Punak.
H.Dasrif Wahyudi, S.SY, kepala kantor KUA kecamatan Rupat Utara yang bertugas sebagai Nara Sumber memberikan penjelasan terkait apa yang dimaksud pernikahan usia anak, penyebab pernikahan dini, dan dampak dari perkawinan usia dini.
“Salah satu dampak dari pernikahan dibawa usia ini adalah Stress dan masalah kesehatan yang menyebabkan keguguran, kematian janin, kematian bayi dan kematian ibu. Dan juga berpotensi rumah tangga yang tidak harmonis, sehingga berujung pada kasus perceraian”, jelasnya.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar dalam merencanakan keluarga mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga. Baik itu kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi, serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.
( Marhisam)