Notification

×
iklan iklan

Jual Emas Curian Untuk Bayar Kontrakan dan Beli Narkoba, Dua Cewek Ini Masuk Bui

Rabu, 03 Juli 2024 | 22.31.00 WIB Last Updated 2024-07-03T15:31:53Z
Poto: Kedua Pelaku Pencuri dan Penjual Emas Curian dan BB


PenaRaja.com | Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 jo 480 KUHPidana. 

Kedua tersangka berinisial ESD alias Eka Harahap (43) dan AM alias Ade (24) ditangkap kemarin pagi, Selasa (2/7/24). 

Eka Harahap ditangkap jam 9 pagi saat berada di taman Kota Bengkalis di Jalan Jenderal Sudirman, Bengkalis Kota. Sementara Ade ditangkap 1 jam kemudian di rumahnya di jalan Antara Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, pihaknya menangkap kedua pelaku pencuri Emas dan penjual Emas curian tersebut setelah menerima laporan dari korban Ramauli Boru Marpaung, dimana hilangnya emas liontin milik Ramauli tersebut dari rumahnya di Jalan Hangtuah No.141 C RT.003/RW.006 Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis pada hari Jumat tanggal 07  juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib.

"Korban Ramauli datang bersama saksi Ernawati ke Piket Reskrim Polres Bengkalis melaporkan hilangnya emas liontin milik korban dengan membawa barang bukti selembar surat emas miliknya yang hilang", terang Kasat Reskrim dalam press releasenya kepada sejumlah awak media pada Rabu malam (3/7/24).

Menurut keterangan korban Ramauli kepada Polisi saat membuat laporan, dirinya mengetahui Liontin Emasnya hilang pada hari Jumat (7/6/24) siang sekira pukul 14.00 Wib. 

Saat korban mengeluarkan lemari dari dalam kamarnya, terjatuh Dompet Liontin Emasnya dari lemari tersebut. Lalu korban pun memeriksa dompet tersebut.

Kala itu korban terkejut karena tidak menemukan Liontin Emasnya di dalam dompet itu. Dalam benaknya, korban langsung curiga kepada si Eka Harahap yang numpang tinggal di rumahnya. Namun ketika Eka ditanya tentang hilangnya Liontin Emas milik korban, Eka hanya mengatakan tidak ada.

Korban pun curhat kepada temannya bernama Ernawati Boru Mangunsong dan mengatakan agar ditanya ke dukun, saat itu Eka mendengarnya. Esoknya, Eka pun kabur dari rumah korban. 

Tak mau menyerah, korban pun mencari Eka dan menanyakan tentang Liontin Emasnya yang hilang, akhirnya Eka pun mengaku telah mengambil dan menggadaikannya kepada temannya Ade.

Kemudian bersama Eka, korban dan saksi pun menjumpai Ade. Ade pun mengaku telah menjual Emas yang diterimanya dari Eka ke tukang Emas patah-patah seharga Rp.2.750.000,- sementara Ade memberi uang kepada Eka hanya Rp.1.650.000,-

Kala itu, korban pun membujuk Eka untuk mau menebus Liontin Emasnya ke tukang Emas patah-patah tersebut dengan menggunakan uang korban.

Bukannya mau menebus Emas milik korban, tapi Eka malah kabur dari rumah korban. Karena merasa dirugikan senilai Rp.7.000.000,-, korban pun melaporkan hal ini ke pihak berwajib bersama saksi.

Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bengkalis pun langsung memberi perintah kepada Timnya untuk mencari kedua pelaku dan alhasil kedua pelaku pun dibekuk dan dibawa ke Mapolres Bengkalis dan diserahkan kepada penyidik guna proses hukum selanjutnya.

Saat diinterogasi Penyidik, kedua pelaku mengaku telah membagi rata uang hasil penjualan emas tersebut dan uang tesebut telah habis digunakan untuk membayar kontrakan dan membeli narkoba. 

"Kini kedua pelaku telah kita masukkan ke sel tahanan Mapolres Bengkalis sembari proses hukum selanjutnya", tutup AKP Gian Wiatma Jonimandala (Eston)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIMPOS SOROTAN
iklan
iklan