Notification

×
iklan

Polisi Sergap Pengedar Saat Jajakan Sabu

Rabu, 08 Mei 2024 | 16.22.00 WIB Last Updated 2024-05-08T09:22:30Z


PenaRaja.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkorba Polres Bengkalis kembali menangkap Pengedar Sabu di Duri. Laki-laki berinisial RMR (28) ini disergap saat menjajakan Sabu di Jalan Damai Gang Setia Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Jumat (3/5/24) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Saat penggeledahan badan, ditemukan Sabu siap edar yang dikemas dalam 7 bungkus plastik pack seberat 1.84 gram. Polisi juga menyita HP dan uang tunai Rp.100.000 milik tersangka dan dijadikan barang bukti. 

Diinterogasi, tersangka mengakui Sabu yang hendak diedarkannya itu adalah miliknya yang diperoleh dari FEB, yang kini masih buron. 

Tak sampai disitu, Polisi kemudian menggelandang tersangka ke rumahnya di Jalan Bata Merah masih di kelurahan yang sama dan tak jauh dari TKP pertama. 

Namun saat rumah tersangka RMR digeladah, Polisi malah menemukan 1 bungkus plastik pack daun Ganja kering seberat 0.76 gram. 

Kepada petugas, tersangka juga mengakui daun Ganja kering tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari RUD. Kini RUD juga sedang diburu Polisi. 

Kini tersangka RMR dan semua barang bukti sudah berada di Mapolres Bengkalis dan diserahkan ke Penyidik untuk diperiksa lebih intensif. Dan urine tersangka positif mengandung Metamphetamine setelah ditest. 

Dalam keterangan persnya, Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba IPTU Basri Hasan mengungkapkan, penangkapan pelaku penyalahguna narkotika jenis Sabu dan Ganja ini atas informasi yang diberikan masyarakat ke pihaknya. 

"Awalnya kita menerima informasi dari masyarakat sekira pukul 20.00 WIB, hari Jum'at. Saya langsung perintahkan Kanit dan Tim Opsnal untuk menyelidiki kebenaran info ini. Ternyata benar, Tim Opsnal berhasil membekuk tersangka RMR beberapa jam kemudian", papar IPTU Basri. 

"Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika", pungkas Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis. (Eston) 
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan