Notification

×
iklan

Penadah Emas Curian Ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis

Minggu, 12 Mei 2024 | 13.57.00 WIB Last Updated 2024-05-12T07:07:39Z
Poto: Tersangka Penadah Emas Curian dan BB


PenaRaja.com - Dua orang Penadah emas curian ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis. Kedua tersangka berinisial Mas Dul (47) dan Ipul (46) ini ditangkap pada hari Jumat (10/5/24), kemarin.

Tersangka Mas Dul ditangkap di tepi Jalan Senggoro Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis sekira pukul 13.30 WIB, sementara tersangka Ipul dibekuk sekira pukul 15.45 WIB di kos-kosannya di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas IV Rimba Sekampung masih di kecamatan yang sama.

Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro melalu Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala dalam keterangan persnya mengatakan, peristiwa pencurian emas ini terjadi pada Senin 29 April 2024, beberapa minggu yang lalu.

"Kejadiannya bulan kemarin, tepatnya hari Senin 29 April 2024, pagi sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu Ibu Nurbaiti (33) baru saja sampai dari luar dan ingin mengambil gelang emasnya yang ditaruh di dalam Box Cincin yang disimpan di dalam tas dan diselipkan dalam lipatan baju dalam kamar rumahnya di Jalan Lebai Wahit Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan. Namun Ibu Nurbaiti tidak menemukan gelang emasnya yang disimpannya tersebut, langsung Ibu Nurbaiti berteriak yang didengarkan Nur Afriani (Saksi). Kemudian Ibu Nurbaiti (Korban) dan Saksi pun kembali mencek isi tas dan lipatan baju tersebut namun tetap tidak menemukan Emas Korban. Setelah itu, mereka (Korban dan Saksi) mendatangi kita (Sat Reskrim Polres Bengkalis) dan membuat Laporan Polisi", papar AKP Gian


Begitu menerima laporan dari Korban, Penyidik pun memeriksa keterangan Korban dan Saksi. Kemudian, Kasat Reskrim Polres Bengkalis melalui Kanit Pidum IPDA Doni Irawan memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara ini.

"Setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan di lapangan, akhirnya pencuri Emas milik korban Nurbaiti berhasil kita tangkap pada Senin malam (6/5/24) sekira pukul 23:30 WIB. Kepada Tim, Pelaku MR pun mengakui perbuatannya namun pelaku telah menjual emas curian tersebut kepada seseorang tukang jual beli mas patah sebesar Rp 650.000.00. Pelaku MR mengatakan yang membeli emas tersebut adalah Mas Dul. Tersangka Mas Dul pun langsung dicari Tim, dan setelah diperoleh informasi dari  masyarakat, Jumat (10/5/24) siang sekira pukul 13.30 WIB Tim Opsnal berhasil mengamankan Tersangka Mas Dul", terang Kasat.

Setelah diinterogasi, pelaku Mas Dul pun mengakui ada membeli Emas dari tersangka MR dengan harga Rp 650.000 dan telah menggadaikan emas tersebut kepada temannya yang bekerja sebagai pembeli mas patah juga, berinisial Ipul.

"Tersangka Ipul akhirnya dijemput dari kos-kosannya sekira pukul 15:45 WIB. Dan tersangka Ipul mengaku telah menerima gadai Emas dari tersangka Mas Dul dengan harga Rp 200.000. Gelang Emas milik Korban Nurbaiti pun ditemukan dari tersangka Ipul", tambah Kasat.

Akhirnya, Tim Opsnal juga mengamankan mobil Agya milik tersangka Mas Dul karena digunakan saat membeli Emas curian tersebut dari tersangka MR. Dan mobil Agya milik tersangka Mas Dul ini juga selalu digunakan oleh tersangka untuk kegiatan jual-beli Emas tanpa surat di daerah Kabupaten Bengkalis khususnya di Pulau Bengkalis.

"Kini kedua tersangka dan barang bukti berupa 1 unit mobil Agya warna putih, 1 Gelang Emas beserta suratnya telah diamankan di Mapolres Bengkalis dan sedang ditangani Penyidik guna proses hukum selanjutnya", tutup AKP Gian. (Eston)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan