Notification

×
iklan

Pengedar Sabu di Desa Beringin Kecamatan Talang Muandau Ditangkap Polisi

Sabtu, 27 April 2024 | 11.01.00 WIB Last Updated 2024-04-27T04:05:21Z


PenaRaja.com - Pengedar Sabu yang kerap bertransaksi di Desa Beringin Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis akhirnya dibekuk Polisi.

Pria berinisial OS yang akrab dipanggil Ozi tersebut diamankan pada Rabu dinihari (24/4/24) sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya di Jalan Koto Pahit Desa Beringin. 

Dari laki-laki berusia 30 tahun warga Jalan Penghulu Tua Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis ini diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 26 paket Sabu siap edar seberat 7.74 gram, 1 tabung kecil warna putih alias bong dan 1 bungkus potongan-potongan pipet. 

Selain itu, Polisi juga mengamankan 2 HP android dan 1 HP samsung kecil milik tersangka. Tak luput, Polisi juga berhasil menyita uang yang diduga hasil penjualan Sabu sebesar Rp.600.000.

Kepada Petugas, Ozi mengakui Sabu seberat 7.74 gram miliknya itu diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya yang berdomisili di Kandis melalui perantara bernama Wan yang kini masih dalam penyelidikan Polisi.

Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro melalui Kasat Resnarkoba IPTU Basri Hasan membenarkan penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis terhadap tersangka Ozi. 

IPTU Basri mengungkapkan, penangkapan tersangka tak lepas dari kerjasama dari masyarakat yang memberikan informasi terkait aksi Ozi yang sering menjual Sabu di Desa Beringin. 

"Selasa jam 8 malam kita terima informasi, jam 1 dinihari Rabu kita bekuk tersangka Ozi di rumahnya", kata IPTU Basri Hasan dalam keterangan persnya. 

Lanjut Kasat, kini tersangka Ozi bersama barang bukti telah diamankan di Sel Mapolres Bengkalis. Tersangka pun sedang diperiksa secara intensif oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Bengkalis guna proses hukum selanjutnya. 

Dan dari hasil test urine, tersangka Ozi positif pengguna Sabu. Tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Tak lupa, atas nama Kapolres Bengkalis, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang turut berpartisipasi untuk memberantas peredaran Narkoba dari Negeri Junjungan - Bengkalis. 

"Sekecil apapun informasi, kami tanggapi", pungkas IPTU Basri Hasan. (Eston). 
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan