PenaRaja.com - SH alias Adi Bin Imanuddin (32), wiraswasta, warga Jalan Rimba Sekampung, RT 002, RW 004, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, dan BK alias Bayu Bin alm Sofwan Naiwan (28), swasta, warga Jalan Bengkalis, RT 004, RW 002, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, akhirnya meringkuk di rumah tahanan negara [rutan] Polres Bengkalis karena tertangkap tangan 'menggendong' 2 kilogram diduga shabu.
Adi dan Bayu ditangkap pada Jumat 15 Maret 2024, sekitar pukul 02.30 WIB di depan Kantor Camat Bengkalis, Jalan Panglima Minal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mengaku diperintah oleh IN seorang narapidana seumur hidup dalam perkara narkoba yang ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkalis. IN menjanjikan upah Rp 15 juta kepada Adi dan Bayu sesampai shabu tersebut di Pekanbaru.
Dari tangan tersangka Adi diamankan 2 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan bungkusan merk GUANYINWANG warna kuning, 1 unit handphone android merk Samsung warna hitam.
Sedangkan dari tersangka Bayu diamankan 1 unit handphone android merk Oppo Reno10 warna ungu, 1 unit sepeda motor merk Honda Scopy BM 3539 EK warna hitam.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri memaparkan, tertangkapnya kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat kepada Tim Khusus Elang Malaka [Gabungan Sat Narkoba dan Bea Cukai] akan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bengkalis. Berdasarkan informasi tersebut Timsus Elang Malaka melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat akan ciri dari target, Kamis malam tim melakukan surveillance pada wilayah yang dicurigai.
Jum'at dinihari sekira pukul 02.30 WIB tim melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BM 3539 EK warna hitam, kemudian mengambil bungkusan di tepi jalan di depan Kantor Camat Bengkalis. Melihat aksi tersebut, Timsus langsung bergerak menangkap keduanya. Saat diperiksa ternyata bungkus yang dibungkus dengan bungkus merk GUANYINWANG itu diduga shabu.
Selain 2 bungkus diduga shabu yang masing-masing berat 1 kg, juga ikut dijadikan barang bukti 2 unit handphone android dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy BM 3539 EK warna hitam.
Ketika diinterogasi kedua tersangka [Adi dan Bayu] mengaku diperintahkan oleh IN [masih dalam penyelidikan] untuk mengambil/menjemput narkotika jenis shabu tersebut yang rencananya akan dibawa ke kota Pekanbaru.
IN yang berstatus narapidana hukuman seumur hidup dalam perkara narkoba, penghuni Blok B Lapas Kelas IIA Bengkalis, menjanjikan upah Rp 15.000.000,- kepada Adi dan Bayu setelah barang haram tersebut sampai di Pekanbaru.
Terkait perkara ini, baik Adi, Bayu dan In [napi Lapas Kelas IIA Bengkalis] digelandang ke Mapolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.
Ditengah menghadapi proses hukum dalam perkara shabu di Polres Bengkalis, In yang sebelumnya beragam Budha masuk Islam dan mengganti namanya dari menjadi Muhammad Ramadhan Setyo Hasan Al Basri.
"Salah satu tahanan kasus narkoba atas nama In menjadi mualaf, nama Islamnya Muhammad Ramadhan Setyo Hasan Al Basri," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro sembari melihat In yang memakai baju tahan 08.
Selain mengekspos penangkapan, Kapolres dan Forkopimda juga melakukan pemusnahan barang bukti shabu seberat 8,2 kg hasil tangkapan beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis Muhammad Lukman ketika dikonfirmasi mengakui ada warga binaan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang saat ini diproses di Polres Bengkalis. Menurut Lukman warga binaan tersebut berinisial Y. Namun, dia menampik Y yang mendiami Blok B dikatakan sebagai pengendali.
"Kalau dikatakan dia pengendali, itu harus dibuktikan di pengadilan," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Lukman menegaskan, bahwa pihaknya sangat mendukung pemberantasan narkoba. Untuk itu, pihak selalu melakukan razia terhadap barang-barang yang dilarang masuk dan dipakai oleh warga binaan, tidak terkecuali handphone.
Namun, demikian ia tidak menampik masih ada handphone yang lolos atau sampai ke tangan warga binaan [napi]. Dalam sebuah cofee morning tahun lalu di kantin Lapas, Lukman mengatakan pihaknya telah menyita sebanyak 116 unit handphone hasil razia di blok-blok hunian lapas. Selain 116 unit handphone juga ditemukan senjata tajam, gunting, mancis dan sendok yang merupakan barang yang terlarang berada dalam Blok unian warga binaan.
Sementara itu, Ridwan salah seorang warga Bengkalis yang pernah mengirim makanan untuk saudaranya yang ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkalis mengungkapkan, nasi yang dibawanya dibungkus pakai plastik transparan [plastik gula]. Sebelum masuk ke dalam Lapas terlebih dahulu diperiksa dengan teliti oleh petugas [sipir]. Bahkan nasinya diremas untuk memastikan ada tidaknya handphone atau benda berbahaya lainnya dalam nasi tersebut.
"Saya pernah membawakan nasi untuk saudara saya yang ditahan di Lapas Bengkalis. Nasi harus dibungkus pakai plastik gula [plastik transparan], kemudian plastiknya ditekan untuk mengetahui kalau-kalau ada handphone dalam bungkus nasi tersebut. Pemeriksaannya teliti sekali," kata Ridwan. [Rudi]
0Komentar