Notification

×
iklan

Edarkan Sabu di Kota Duri, Cewek Ini Masuk Jeruji

Sabtu, 27 April 2024 | 12.31.00 WIB Last Updated 2024-04-27T05:31:15Z



PenaRaja.com - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang perempuan yang sering mengedarkan Sabu di sekitar Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau - Duri, Bengkalis.

Pelaku berinisial RY (29) yang akrab disapa Keke warga Jalan Anggur kelurahan setempat ini diringkus saat menjajakan Sabunya atau sedang menunggu pelanggannya. Keke ditangkap ditepi Jalan Kayangan Tengah Gang BTN, juga masih di Kelurahan Air Jamban yang tak jauh dari rumahnya, Senin malam (22/4/24) sekira pukul 19.20 WIB.

Saat digeledah, Petugas berhasil menemukan 2 bungkus plastik pack berisi Sabu didalam dompet kecil bermotif bunga warna pink milik tersangka. HP android milik Keke dan uang hasil diduga penjualan Sabu sebesar Rp.400.000,- juga turut disita Petugas. 

Penasaran, Petugas menggelandang tersangka ke rumahnya yang tak jauh dari sana. Dirumah Keke, Petugas kembali menemukan 6 bungkus plastik pack berisi Sabu didalam sebuah kotak kecil warna silver bersama sebungkus plastik pack kosong.

Ketika diinterogasi, Keke mengaku Sabu miliknya yang hendak diedarkannya itu didapatkan dari seseorang yang tidak dikenalnya dari kampung dalam Pekanbaru. Dan kini, Polisi masih menyelidiki hal ini.

Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro melalui Kasat Resnaroba IPTU Basri Hasan membenarkan penangkapan seorang pengedar Sabu berinisial RY alias Keke. 

Diterangkan Kasat, kini tersangka dan Sabu seberat 2.99 gram beserta barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses hukum selanjutnya. 

Selain jadi pengedar, ternyata Keke juga pemakai Sabu, hal ini terbukti dari hasil test urine tersangka yang positif mengandung Metamphetamine. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Eston) 
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan