Notification

×
iklan

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Rumah Kontrakan Jalan Jawa Duri

Minggu, 03 Maret 2024 | 12.44.00 WIB Last Updated 2024-03-03T06:47:08Z


PenaRaja.com - Dua orang pengedar Sabu ditangkap Polisi disebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Jawa Gang Galola Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis (TKP). 

Kedua tersangka yang berinisial NSD (26) dan BS (21) ini diringkus beberapa hari yang lalu, Kamis malam (29/02/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Saat penggerebekan, petugas mengamankan Sabu seberat 2.57 gram dari NSD. Petugas juga menyita HP masing-masing tersangka untuk dijadikan barang bukti. 

Akhirnya NSD pun berkicau saat diinterogasi Polisi, sabu yang dikuasainya bersama BS itu diperoleh dari rekannya PD.

Menurut keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada Satnarkoba Polres Bengkalis.

"Penyelidkan kita hanya dua jam setelah kita peroleh informasi dari masyarakat. Di TKP, pelaku langsung kita bekuk dan barang bukti kita amankan. Pelaku perempuan inisial NSD, sementara yang laki-laki inisial BS", ujar Kapolres Bengkalis diwakili Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri kepada PenaRaja.com.

IPTU Hasan Basri mengungkapkan, kedua pelaku yang mengaku berperan sebagai Pengedar Sabu tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Kini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis bersama barang bukti dan sedang diperiksa penyidik secara intensif. Setelah kita periksa urine kedua tersangka ternyata positif mengandung Metamphetamine. Dan Pelaku PD masih dalam penyelidikan kita", pungkas Kasat Narkoba Polres Bengkalis. (Eston)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIMPOS POLRI
iklan
iklan