Notification

×
iklan

Palu MK Lucuti Kewenangan OJK sebagai Penyidik Tunggal, Permohonan Pemohon Dikabulkan

Jumat, 22 Desember 2023 | 13.24.00 WIB Last Updated 2023-12-27T03:25:32Z

 


 


Dari kiri- AKBP Vanda Rizano, Kombes Candra, Rizki Yudha Pratama, Brigjen Wishnu, Muhammad Fachrorozi, Bakhtaruddin, AKBP Setyo Bimo Anggoro, Ghulam, dan Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati


PenaRaja.com - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengabulkan Permohonan Judicial Review Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Amar Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkata Nomor 59/PUU-XXI/2023 atas Permohonan Judicial Review UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, itu dibacakan Kamis (21/12/2023) siang.


 Permohonan uji materiil UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK itu diajukan oleh Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 yang diwakili Rizki Yudha Pratama dari Jakarta sebagai Pemohon I, I Made Widia dari Denpasar-Bali sebagai Pemohon II, Ida Bagus Made Sedana dari Denpasar-Bali sebagai Pemohon III, Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati karyawan BUMN dari Tanggerang Selatan-Banten perwakilan korban asuransi Wana Artha Life sebagai Pemohon IV, Bakhtaruddin wartawan perorangan dari Bengkalis-Riau sebagai Pemohon V, dan Muhammad Fahrurozi perorangan dari Bengkalis-Riau sebagai Pemohon VI. 


Dalam hal ini, para Pemohon memberikan kuasa khusus kepada Dr. Muhammad Rullyandi, S.H, M.H, Ilhamsyah, S.H, dan Endik Wahyudi, S.H, M.H, dari Kantor Hukum Muhammad Rullyandi pengacara dan konsultan hukum.


Dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada Kamis siang, Amar Putusan dibacakan oleh Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, didampingi Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur, masing-masing Anggota. Sembilan hakim MK, secara bulat mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 


Amar Putusan, kata Suhartoyo dengan suara lantang.


Dalam provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon.


Dalam Pokok Permohonan: 


1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.


2. Menyatakan ketentuan norma Pasal 8 angka 21 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 6845) sepanjang frasa "Hanya Dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan " Dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan". Sehingga norma Pasal 8 angka 21 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK yang memuat perubahan dalam Pasal 49 ayat (5) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK selengkapnya berbunyi: "Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan Dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan".


3. Memerintahkan pembuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagai mestinya.


4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya, sembari mengetok palu sebagai tanda dilucutinya kewenangan absolut OJK dalam penyidikan sektor keuangan.


Keberhasilan ini, tidak terlepas dari peran Polri selaku pihak terkait. Khusus buat masyarakat Bengkalis patut berbangga kepada AKBP Setyo Bimo Anggoro salah satu Kapolres di pulau terluar di jajaran Polda Riau. Dimana Bimo demikian dia biasa disapa, dapat menunjukkan kompetensinya dan memberikan kontribusi hingga di tingkat nasional, khusunya dalam perkara ini.


Selaku Kapolres, AKBP Setyo Bimo Anggoro tidak hanya handal memimpin dalam menjaga dan memelihara kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis, tapi juga kompeten dan punya rekam jejak yang baik sebagai penyidik Bareskrim Polri. Prestasi ini telah menjadikannya sebagai salah satu anggota tim khusus Polri pada level nasional dalam memperjuangkan kewenangan penyidikan Polri di bidang tindak pidana sektor jasa keuangan.


Bimo di Jakarta kepada awak media ini menjelaskan, tergerusnya kewenangan Polri sebagai penyidik sektor keuangan berawal pada tanggal 15 Desember 2022 yang lalu, setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (Undang-undang P2SK), dan pada 12 Januari 2023 ditetapkan sebagai undang-undang oleh Presiden Joko Widodo.


Dimana pada Pasal 8 angka 21 UU Nomor 4 Tahun 2023 perubahan atas Pasal 49 ayat (5) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, bahwa penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan Hanya Dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 


"Ini dapat diartikan menghilangkan kewenangan penyidikan Polri terhadap kejahatan sektor jasa keuangan," tegas Bimo.


Muhammad Fachrorozi, AKBP Setyo Bimo Anggoro, Iptu Hasan Basri  dan  bakhtaruddin 

Keluarnya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, sambung Bimo, ditanggapi serius oleh Kapolri. Sebab, berimplikasi kepada ratusan perkara sektor keuangan yang tengah ditangani Polri. Diantaranya, perkara gagal bayar PT. Asuransi Wana Artha Life terhadap ratusan nasabah yang ditangani Bareskrim Polri dengan kerugian Rp 15,9 triliun. Perkara dugaan kredit macet Bank Riau Kepri kantor cabang pembantu Sungai Pakning yang ditangani Polres Bengkalis dengan kerugian negara Rp 2,7 miliar, perkara dugaan kredit KUR BNI cabang pembantu Bengkalis yang ditangani Dit Krimsus Polda Riau dengan kerugian negara puluhan miliar.


Dalam proses di MK, AKBP Setyo Bimo Anggoro dan tim telah berhasil mengawal jalannya sidang dan meyakinkan Hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan berkas-berkas yang diserahkan ke MK, dan pada hari Kamis 21 Desember 2023, Ketua MK telah membacakan putusannya bahwa kewenangan penyidik tunggal OJK bertentangan dengan konstitusi sehingga Polri tetap memiliki kewenangan penyidikan kejahatan sektor jasa keuangan.


"Putusan tersebut juga menguatkan eksistensi Polri sebagai organ utama negara dalam melakukan penegakan hukum semua jenis tindak pidana sesuai amanat UUD 1945 dan KUHAP," ujar Bimo.


Sementara itu, Polri melalui Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan Februanto menyambut baik putusan MK tersebut. Dia mengajak semua pihak untuk menghormatinya, mengingat MK adalah lembaga peradilan yang diberikan kewenangan untuk menilai keabsahan/konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD 1945, yang putusannya bersifat final dan mengikat.


“Dengan putusan ini Polri akan melaksanakan kewenangan ini sebaik-baiknya dengan senantiasa menjaga profesionalitas dan akuntabilitas proses penyidikan yang dilaksanakan,” kata Whisnu dalam keterangannya sebagai mana dikutip dari humas.polri.go.id


Selain itu, Polri sambungnya, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencegah sekaligus memberantas tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal ini demi membangun kepercayaan terhadap industri jasa keuangan Indonesia sekaligus membawa kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian nasional.


“Polri mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas tindak pidana di sektor ekonomi. Hal ini demi membangun kepercayaan terhadap industri jasa keuangan dan membawa kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tandasnya. 


Dalam setiap persidangan utusan Mabes Polri sebagai pihak terkait dalam perkara ini tak pernah absen. Selain Brigjen Wishnu, juga terlihat Kombes Candra Sukma Kumara, Kombes Veris Afriansyah, AKBP Vanda Rizano, AKBP Setyo Bimo Anggoro, AKP Muhammad Reza, Iptu Hasan Basri dan beberapa perwira serta bintara lainnya. (Rudi)


IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan