Fhoto: Manager SPBU 24-345-88 Lintas Rawa Jitu Berinisial (PA) |
PenaRaja.com, Tulang Bawang // Rawa Jitu Selatan // Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi kebutuhan penting bagi segenap warga Indonesia. Baik untuk menunjang aktivitas rumah tangga, transportasi, usaha, maupun kegiatan industri.
BBM bisa diperoleh di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di beberapa titik di jalan raya. BBM tersebut berasal dari Pertamina yang disalurkan ke berbagai SPBU yang ada, dan pastinya resmi.
Namun, sering kali mencuat pertanyaan, bolehkan mengisi BBM dengan menggunakan jerigen. Hal ini sering menjadi perhatian masyarakat, bolehkah sebenarnya membeli bensin menggunakan jerigen?
Fhoto: Operator SPBU 24-345-88 Sebelah kanan Sedang Duduk Santai Sebelah Kiri Oknum Pengecoran Sedang Mengisi BBM Kejerigen Plastik |
Tim media mencoba mengonfirmasi lewat via telpon itu ke pihak Pertamina, selaku otoritas yang menyediakan dan melayani kebutuhan bahan bakar minyak dan gas bumi, kata Tim media.
Membeli BBM menggunakan tempat yakni jerigen di SPBU ternyata masih boleh digunakan. "Namun, sekali lagi perlu dicatat, penggunaan jerigen saat membeli bahan bakar harus mendapat surat rekomendasi, pembelian menggunakan jerigen untuk kendaraan transportasi non darat dibolehkan asal ada surat rekomendasi dari Dinas/instansi terkait,
Ambil contoh nelayan. Mereka diperbolehkan membeli BBM dengan menggunakan jerigen setelah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Dinas Pertanian setempat.
Mengenai tempat pembeliannya, disesuaikan dengan lokasi SPBU yang direkomendasikan dalam surat rekomendasi dinas terkait. Ucap salah satu Oknum yang bekerja di Pertamina
Berbeda hal dengan SPBU 24-345-88, yang berada di Jalan Lintas Timur Rawa Jitu, Kabupaten Tulang Bawang, Pengecor Bahan Bakar Minyak Subsidi (BBM) dengan leluasa mengisi minyak Jenis Pertalite dan solar ke jerigen plastik, bahkan oknum pengecor bisa sendiri mengisi BBM ke jerigen.Ucap Joni
Joni menambahkan, sedangkan Operator SPBU 24- 345-88 duduk santai menikmati cemilan bahkan ada Oknum operator SPBU berdiri disamping oknum pengecor.Tegas Joni
Fhoto: SPBU 24-345-88, Jalan Lintas Rawa Jitu Selatan |
Jerat hukum bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Penulis: Melodi