Notification

×
iklan

Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo Mulai Disidangkan

Selasa, 01 Agustus 2023 | 17.09.00 WIB Last Updated 2023-08-01T10:09:03Z
Poto: Asri Purwanti, SH., MH mendampingi kliennya di persidangan PN Solo


PenaRaja.com - Kasus penganiayaan berat (Anirat) yang dilakukan terdakwa YC (34), warga Lumajang, Jawa Timur mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Richmond Parluhutan Bharbarossa Sitoroes SH MH, agenda sidang yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Poto: Pengacara Asri Purwanti, SH.,MH memberikan keterangan kepada sejumlah pers seusai persidangan 

"Ini sidang pertama, dengan agenda dakwaan dari JPU. Kami mendampingi klien kami", terang pengacara terdakwa, Asri Purwanti SH., MH Ketua DPD Jateng  Kongres Advokat Indonesia saat ditemui usai sidang, kemarin Senin (31/7), melalui pesan WhatsApp kepada media penaraja.com.




Dijelaskan, terdakwa nampak menyesali perbuatannya dengan menunduk lemas saat menjalani persidangan. Ibu dua anak itu juga mengakui kesalahannya telah melakukan tindak Anirat dengan memotong alat vital korban yang tak lain suaminya sendiri.



Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim merasa kurang nyaman dan meminta kepada JPU untuk menyerahkan berkas dakwaan kepada pihaknya termasuk pengacara terdakwa.

“Kemungkinan, sidang akan dipercepat ya. Karena, Pak Hakimnya juga merasa ngilu, kurang nyaman dengan kasus ini", ungkap Asri.

Disinggung mengenai kondisi psikis terdakwa, Asri mengaku, bahwa kliennya tersebut mengakui kesalahannya. Dia juga bersedia mendampingi korban, jika diberikan kesempatan.

“Klien saya sudah mengaku salah atas tindakannya tersebut. Dia juga bersedia mendampingi korban, jika mau memberikan kata maaf", ungkapnya.

Sementara itu, pihak JPU, RR Rahayu mengatakan, jika korban kurang merasa percaya diri untuk hadir di persidangan. Namun, dirinya tak menjelaskan secara rinci alasan tidak percaya dirinya korban tersebut.

“Korban kurang berkenan untuk dihadirkan, kurang percaya diri", ungkapnya di hadapan Majelis Hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, nasib tragis dialami oleh IPN (20), warga Bali. Dia menjadi korban pemotongan alat vital yang dilakukan oleh pasangannya berinisial YC (34) warga Lumajang, Jawa Timur.

Peristiwa bermula saat YC mendatangi keluarga IPN yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (16/5). Setelah sampai di tempat orang tua korban, justru dia mendapat perlakuan kurang mengenakan. Pasalnya, dia disuruh bercerai dengan IPN. Padahal, baik korban maupun tersangka telah melangsungkan pernikahan adat Bali. Korban yang jauh-jauh datang ke Sukoharjo justru disuruh pulang lagi ke Bali. Lalu, diantar keluarganya ke Terminal Tirtonadi Solo.

Namun, sesampai di Terminal Tirtonadi tersangka yang merasa sakit hati akhirnya membeli sebuah pisau cutter. Lalu, menyewa kamar hotel di Kawasan Jebres. Saat itulah, tersangka menghubungi korban untuk melepas kangen di kamar hotel. Tersangka mengaku akan bertemu untuk terakhir kali.

Setelah bertemu di hotel, keduanya melepas rindu. Setelah melakukan hubungan intim korban akhirnya tertidur. Disaat itulah, tersangka melancarkan aksinya dengan memotong alat kelamin korban.
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan