Fhoto: Kakek Residivis Kasus Narkoba Warga Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota
PenaRaja.com, Lampung /Seorang kakek yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus narkotika, kembali ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Kakek yang ditangkap tersebut berinisial YI als TB (53 tahun), berprofesi tani, warga lingkungan palembang, kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Pertama kali ia ditangkap dalam kasus narkotika pada tahun 2011, menjalani hukuman selama 6 tahun, lalu ditangkap lagi tahun 2019 dan menjalani hukuman selama 1 tahun, kemudian tahun 2021 kembali ditangkap dan menjalani hukuman selama 1 tahun.
"Pada Hari Kamis (20/07/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kami kembali menangkap seorang kakek yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus narkotika. Kakek ini ditangkap saat sedang berada di daerah Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota" kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, pada hari Sabtu (22/07/2023).
Dari tangan kakek ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram.
Fhoto: Barang Bukti Kakek Residivis |
Menurutnya, penangkapan terhadap kakek yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
"Kakek yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus narkotika, saat melihat kedatangan petugas kami berusaha untuk melarikan diri. Namun usaha tersebut sia-sia, karena petugas lebih sigap sehingga kakek ini kembali ditangkap dengan BB berupa narkotika jenis sabu" papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, kakek yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh AKP Aris.
Penulis: Humas Tuba - Andre Wara Wiri
0Komentar