Notification

×
iklan

Hutan Mangrove Diduga Dijual untuk Tambak Udang, LSM TOPAN RI akan Laporkan Pelaku ke Penegak Hukum

Rabu, 12 Juli 2023 | 11.20.00 WIB Last Updated 2023-07-12T04:20:28Z

 

Investigasi # Dua orang wartawan melakukan investigasi dikawasan hutan bakau yang sudah ditambah oknum masyarakat desa. Diduga lahan tersebut akan dijadikan tambak udang. (Photo istimewa)


PenaRaja.com - Seluas 7 hektar hutan mangrove (bakau) diduga dijual oleh oknum masyarakat Desa Penebal kepada seorang pengusaha. Informasi yang berkembang 7 persil lahan lebih kurang 7 hektar yang berada di RT 10, RW 03, Desa Penebal, itu rencananya akan dibangun tambak udang.


Namun, pembersihan (pembangunan) lahan tersebut terhenti setelah tim dari UPT Dinas Kehutanan Provinsi Riau turun ke lokasi. Ternyata, status lahan tersebut hutan produksi terbatas (HPT) yang pelepasannya harus dari Kementerian Kehutanan.


Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, lahan tersebut diduga dijual oleh warga Desa Penebal berinisial Drb, Ar dan Kbr. Dalam persoalan ini, Drb diduga sebagai broker dan sekaligus pemilik 3 persil lahan, Khr 3 Persil, dan Ar 1 Persil. 


Dari penelusuran awak media, Ar mengaku hanya menandatangani satu surat tanah (1 persil) seluas 6.090 meter persegi. Surat atas nama Ar tersebut diterbitkan pihak desa pada tahun 2020 lalu. Dari hasil penjualan lahan tersebut Ar menerima Rp 7,5 juta dari Drb dari Rp 10 juta yang seharusnya dia terima. Sisanya Rp 2,5 juta, ungkap Ar, sampai saat ini belum dibayar oleh pembeli.


Sedangkan, Khr dan Drb belum bersedia mengungkap berapa uang yang diterimanya dari hasil penjualan hutan mangrove tersebut.


Sementara itu, Kepala Desa Penebal, Muhammad Saimin ketika dikonfirmasi mengatakan, lahan yang dibersihkan dengan alat berat tersebut kebun milik orang tua Drb dan Khr.


Sedangkan luasnya pun tak sampai 7 hektar, tapi hanya 3 hektar, ungkap Muhammad Saimin melalui sambungan telepon seluler, Selasa (11/7.23) sore.


Ditegaskan Muhammad Saimin, lahan yang dibersihkan tersebut bagin dari rencana pembangunan kebun sawit milik Drb dan Khr. Namun, pekerjaan terpaksa dihentikan karena adanya larangan dari Dinas Kehutanan (UPT Dinas Kehutanan) bahwa lahan tersebut adalah hutan produksi terbatas.


"Lahan tersebut bukan hutan bakau, tapi, bekas kebun milik orang tua Darbi (Drb) dan Kahar (Khr). Jadi bukan hutan seperti diberitakan banyak media. Dan luasnya pun hanya 3 hektar, bukan 7 hektar, apalagi sampai 12 hektar, itu tidak benar tu," ujarnya.


Masih menurut Muhammad Saimin, jarak lahan tersebut sekitar 300 meter dari Jalan Lingkar Pulau Bengkalis dan sekitarnya 1 kilometer dari bibir pantai.


Namun, ketika ditanya apakah ada tanaman kelapa, pinang sebagai tanda bekas kebun (lazimnya kebun masyarakat Pulau Bengkalis), Saimin mengaku tidak ada. 


Dari photo-photo yang diperoleh awak media ini, terlihat lahan tersebut ditumbuhi pohon bakau (mangrove) yang rapat dengan diameter sekitar 10-30 cm.


Sementara itu, masyarakat desa yang paham dengan kondisi hutan bakau tersebut, mengatakan, bahwa kawasan tersebut masuk zona hijau (hukum bakau yang tak boleh dialih fungsikan tanpa izin pelepasan dari Kementerian Kehutanan).


Terhadap aktivitas dugaan perambahan hutan bakau di RT 10, RW 03, Desa Penebal itu, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) Tim Operasional Penyelamat Aset Negara (Topan) RI, Kabupaten Bengkalis, akan melaporkan dugaan perambahan hutan bakau tersebut ke aparat penegak hukum.


Hal ini ditegaskan Ketua Tim Operasional Penyelamat Aset Negara (Topan) RI, Kabupaten Bengkalis, Isnadi kepada media ini, Selasa sore.


Isnadi menegaskan, banyak undang-undang yang bakal menjerat para pelaku jika memang hutan bakau yang dibabat tersebut hutan milik negara.


"Kita akan lapor ke aparat penegak hukum para pelakunya. Para pelaku, baik yang menyuruh melakukan, yang melakukan, yang menerbitkan surat keterangan atas lahan tersebut dan pembeli akan dijerat undang-undang yang berlaku," tegas Isnadi.


Diuraikan Isnadi, ada banyak undangan-undang yang melindungi kawasan hutan. Mulai Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan serta Perusakan Hutan Lindung ( Mangrove), Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.


"Pada Pasal 50 dan Pasal 78 Undang-undang Kehutanan pelakunya terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar , jika melakukan Perambahan Pohon di Pinggir Laut (Mangrove)," kata Isnadi mengingatkan. (Rudi)


IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan