PenaRaja.Com, — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat Utara, Polres Kabupaten Bengkalis kembali mencatatkan prestasi dalam pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Rupat Utara, Akp Herman, S.H dalam Penyampaian nya kepada pihak media, mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam aksi curas, dengan dua tempat penangkapan berbeda, Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib.
Adapun TKP Penangkapan pelaku pertama MF alias Nanda (36) di Jalan Tenggiri, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis, sementara pelaku keduaAs ALs Ilin (45), di Jalan Pahlawan Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.
Kedua pelaku melakukan aksinya Dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan.
“Setelah menerima laporan pihak Korban, Suningsih (wak neng) bersama warga Puteri Sembilan, kami langsung melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Rupat Utara.
Adapun Kronologi penangkapan Pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 13.00 wib Unit Reskrim Polsek Rupat Utara mendapat informasi dari Masyarakat bahwa diduga pelaku Pencurian dengan Kekerasan An MF (36) sedang berada di rumahnya beralamat di Jalan Tenggiri Desa Teluk Rhu Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Rupat Utara mendatangi tempat tersebut dan langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Curas. Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap di duga pelaku dan ia nya menerangkan ada ikut serta melakukan Pencurian dengan Kekerasan terhadap, Suningsih (Wak neng) dan MF (36) telah menjual kalung emas tersebut kepada BJ dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya pelaku juga mengakui bahwa ada 1 (satu) pelaku lagi yaitu AS (45) yang bersama - sama mendatangi rumah korban untuk melakukan pencurian dengan Kekerasan yang berada di Jl. Makam Putri Sembilan Desa. Kadur kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya didapat informasi dari masyarakat bahwa As (45) baru saja keluar dari Jalan Makam Putri Sembilan menuju ke arah Jan Pahlawan Desa Kadur, kemudian Unit Reskrim Rupat Utara langsung menuju ke Arah Jalan Pahlawan Desa. Kadur dan selanjutnya tim opsnal Polsek Rupat Utara Menemukan AS (45) lagi berhenti di kedai Harian yang berada di jalan Pahlawan Desa. Kadur, kemudian Unit Reskrim Rupat Utara meyakinkan Kepada pelaku MF(36) Bahwa benar itu laki - laki teman pelaku AS (45) yang ikut serta dalam melakukan Pencurian dengan Kekerasan Terhadap Suningsih (Wak Neng) Tersebut, dan saat itu dibenarkan oleh pelaku, kemudian Unit Reskrim Rupat Utara langsung mengamankan Terhadap pelaku tersebut.
Bersama tersangka ditemukan barang bukti di antara nya, 3 (tiga) surat emas milik Suningsih ( Wak Neng), 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Jenis Beat Streat warna hitam dengan nopol : Bm 2921 DAJ.
Kronologi kejadian Curas (Pencurian dengan Kekerasan)Pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 01.00 wib, di rumah korban Jl. Putri Sembilan RT.010/RW.004 Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis, korban yang sedang tidur di ruang tamu kemudian di datangi 2 (dua) orang laki-laki menggunakan topeng wajah (sebo penutup wajah) dan langsung menindih korban dengan menarik kalung emas dan gelang emas yang korban pakai. Korban tidak dapat berteriak dikarenakan pelaku menutup mulut korban dan pelaku juga memukul korban dan melukai korban di bagian paha kanan menggunakan senjata tajam.
Atas kejadian tersebut pelapor/korban kehilangan 1 (satu) buah kalung emas, 1( buah) cincin emas dan 1 ( buah) gelang emas.
Kemudian pelapor/korban mengalami luka dibagian paha, punggung, bibir, dan kepala pelapor dan pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Sehingga pelapor melaporkan perkara pencurian dengan kekerasaan tersebut ke Polsek Rupat Utara untuk di proses selanjutnya.
Atas penangkapan ini, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Rupat Utara guna Proses hukum lebih lanjut.
(Marhisam/R)
0Komentar