Notification

×
iklan

Kapolres Bengkalis Serahkan 28 PMI Kepada BP3MI untuk Dipulangkan ke Daerah Asal

Sabtu, 10 Juni 2023 | 16.40.00 WIB Last Updated 2023-06-10T18:02:06Z

 


PenaRaja.com - Untuk kesekian kalinya, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyerahkan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, Sabtu (10/6/23).


Kali ini secara simbolis diserahkan sebanyak 28 orang calon PMI asal Sulawesi Barat  Sulawesi Selatan, NTB, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Lampung. Data tersebut ungkap Bimo, sesuai dengan data yang diberikan BP2MI tentang kantong-kantong calon PMI. 


Dijelaskan Bimo, terungkapnya penyelundupan PMI dengan visa jalan-jalan (pelancong) ini, merupakan hasil kerjasama Polda Riau dengan Kepolisian Malaka, Malaysia. Dimana kepolisian (Polis Diraja Malaysia) Malaka menginformasikan bahwa ada calon PMI yang menyaru sebagai pelancong dari pelabuhan Bengkalis tidak bisa masuk ke Malaysia. Mereka kemudian dipulangkan kembali ke Bengkalis. 


Informasi ini ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis, akhirnya personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bengkalis pada tanggal 5 Juni 2023, mengamankan 28 calon PMI di Wisma Resty, Selatbaru, Bengkalis. 28 orang calon PMI ini kemudian diserahkan kepada BP3MI Provinsi Riau, dan akan dipulangkan kembali oleh BP3MI Provinsi Riau ke daerah masing-masing.


Penyerahan 28 calon PMI tersebut dilakukan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada Kepala Balai Pelayanan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau Fanny Wahyu Kurniawan saat press release di Mapolres.


Hadir mendampingi Kapolres, Wakapolres Kompol Farris Nur Sanjaya, Kabag Ops Kompol Oka, Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, Kanit Tipiter Iptu Dodi Ripo Saputra. Sedangkan Kepala BP3MI didampingi stafnya. Juga hadir melalui zoom meeting Direktur Badan Perlindungan dan Pemberdayaan Migran Indonesia (BP2MI) Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Brigjen Pol Dayan Victor Imanuel Blegur dan Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) se-Indonesia.


Sementara itu, Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Pusat, Brigjen Pol Dayan mengapresiasi kinerja Polres Bengkalis dalam merespon instruksi Presiden melalui Kapolri tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kunjungan wisata dengan negara tujuan Malaysia.


Dalam perkara TPPO yang diungkap tanggal 5 Juni 2013 ini, pihak kepolisian telah menahan 3 orang tersangka masing-masing HH, MA dan HK. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda.


Berdasarkan peran dan perbuatan serta barang bukti, (paspor dan handphone) ketiga tersangka (HH, MA, dan HK) dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 Jo Pasal 83 undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


Kapolres Bengkalis kepada wartawan menegaskan, proses hukum terhadap perkara dengan registrasi Laporan Polisi Nomor : LP/ 10/ VI/ 2023 / SPKT / RIAU / RES-BKS, tanggal 05 Juni 2023, itu terus didalami oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Reskrim Polres Bengkalis. Pihaknya akan mengusut tuntas perkara TPPO yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo tersebut. (Rudi).













IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan