Notification

×
iklan

Tekab 308 Presisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kampung Tunggal Warga, Ini Motifnya

Selasa, 30 Mei 2023 | 15.12.00 WIB Last Updated 2023-05-30T08:24:04Z
Fhoto: Barang Bukti Golok/ Ladok Tersangka Pembunuhan 


PenaRaja.com - Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, pada hari Sabtu (27/05/2023), sekitar pukul 18.00 wib.


Dalam kasus tersebut seorang perempuan bernama Yuminatun als Yuyun (48tahun), berprofesi tukang pijit, warga Kampung Tunggal Warga, ditemukan sudah dalam keadaan Meninggal Dunia (MD) di rumahnya dengan luka bacok di bagian perut sebelah kanan.


"Pada Hari Senin (29/05/2023), sekitar pukul 14.30 wib, petugas kami berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban Yuminatun als Yuyun. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun 3, Desa Sri Menanti, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan" kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, pada hari Selasa (30/05/2023), pukul 10.30 wib.


Fhoto: Pelaku Memberikan Keterangan Kepada Kapolres AKBP Jibrael Bata AWI Nekat Bunuh Istrinya

Lanjutnya, pelaku pembunuhan yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial NA (62tahun), berprofesi tani, warga Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang. Ia merupakan suami sah dari korban.


Kapolres menerangkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami terungkap penyebab pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan istri sahnya dengan menggunakan golok .


Fhoto: Pelaku Pembunuhan Perempuan Tukang Pijit Adalah Istri sah Pelaku

"Pelaku yang sudah lama tidak pulang ke rumah karena merantau dan bekerja mengurus kebun kopi di daerah OKU Selatan, saat tiba di rumah merasa terkejut karena mengetahui korban sudah memiliki Pria ldaman Lain (PIL) dan telah menikah sirih. Sehingga membuat pelaku sakit hati dan membunuh korban dengan menggunakan sebilah golok" terang perwira dengan melati dua dipundaknya.


Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, menurut pengakuan dari pelaku, ia membacok korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan golok, lalu menusukkan golok tersebut ke bagian perut korban hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).


"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 338 KUHP pidana tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun" Tutup AKBP Jibrael. (Humas Tuba - Andreyadi)

IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan