Notification

×
iklan

Menang Kasasi di MA, Warga Sukabaru Lampung Selatan Tagih Uang Ganti Rugi Jalan Tol ke Kementerian PUPR

Sabtu, 06 Mei 2023 | 14.57.00 WIB Last Updated 2023-05-06T07:57:32Z

 

Fhoto: Menang Kasasi di MA, Warga Sukabaru Lampung Selatan Tagih Uang Ganti Rugi Jalan Tol ke Kementerian PUPR


PenaRaja.com - Lampung Selatan, Sejumlah 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mempertanyakan kejelasan ganti kerugian tanah usai memenangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait ganti rugi lahan Tol Bakauheni Terbanggi Besar (Bakter) tepatnya di Kilometer 11.


Dari informasi yang dikumpulkan Kupastuntas.co, ada sejumlah 56 warga yang memiliki 70 objek bidang tanah dengan luasan sekitar 21 hektare terdampak pembangunan ruas Jalan Tol Terbanggi Besar.


Mereka telah memperjuangkan ganti rugi pembebasan lahan melalui jalur hukum, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Kalianda lalu Pengadilan Tinggi Tanjung Karang hingga kasasi di MA sejak tahun 2012 silam.


Dari putusan kasasi itu, 56 warga setidaknya akan menerima besaran ganti kerugian dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekitar Rp23 miliar.


Juru bicara PN Kalianda, Setiawan Adi Putra membenarkan, ihwal putusan kasasi di MA yang menolak gugatan Menteri PUPR dan mengabulkan permohonan 56 warga penerima ganti rugi dengan nomor perkara: 4355 K/Pdt/2022, tertanggal 13 Desember 2022.


"Benar, sudah putus kasasi menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Menteri PUPR" singkat putra sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi, pada hari Rabu (3/5/2023).


Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan ATR/BPN Kantah Kabupaten Lampung Selatan, Selamet Sugianto menerangkan, telah berdialog dengan sejumlah 7 orang perwakilan warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan,pada hari Rabu (3-5-2023).


"Maksud dan tujuan masyarakat penerima ganti kerugian jalan tol atas nama pak Suradi dan kawan-kawan, telah melakukan dialog bersama dengan kantor tanah BPN Lampung Selatan. Salah satu tujuannya, mereka menanyakan terkait dengan tindak lanjut surat yang mereka layangkan tertanggal 20 Maret 2023", kata Selamet.


Surat dari warga, tak lain mempertanyakan tindak lanjut pasca kemenangan kasasi di tingkat MA terkait uang ganti rugi pembebasan lahan tol.


"Bahwasannya tindak lanjut dari surat mereka, sudah kami lakukan bersurat dengan PPK selaku Pejabat Pembuat Komitmen PUPR untuk segera menindaklanjuti apa yang sudah menjadi keputusan dari pihak pengadilan. Dan juga, dengan surat yang diajukan oleh masyarakat salah satu poinnya untuk segera membayarkan ganti kerugian", sambung Selamet.


Namun demikian, menurut Selamet memang ada beberapa tahapan proses yang akan dilakukan oleh BPN Lamsel.


"Salah satunya tadi saya tegaskan, satu menjawab surat mereka yang insya Allah segera kami terbitkan. Yang kedua, kami sudah bersurat ke PUPR tertanggal 26 April 2023 yang insya Allah soft copy sudah disampaikan dan akan segera kita sampaikan juga informasi hasil dari tindak lanjut surat itu", timpal Selamet.


Selamet juga menyampaikan, informasi hasil putusan dari PN, PT maupun dari Mahkamah Agung terkait siapa yang berhak menerima ganti kerugian sudah diterima.


Salah satu langkah tindak lanjut yang dilakukan BPN, mereka akan menjawab surat yang dilayangkan Suradi selaku ketua kelompok masyarakat (Pokmas) dan warga lainnya sebanyak 56 orang.


"Kemudian yang kedua, memang tadi saya bilang walaupun itu keputusan sudah ditetapkan oleh pihak pengadilan sampai dengan pihak MA", urai Selamet


BPN sendiri telah melayangkan surat kepada Kementerian PUPR untuk berkoordinasi, karena dalam hal ini satuan kerja yang berhak melakukan pembayaran adalah satker yang memerlukan aset bidang tanah dalam hal ini Kementerian PUPR.


"Jadi, Kementerian PUPR lah yang mempunyai kewenangan untuk membayar ganti kerugian. BPN hanya melakukan inventarisasi dan mendaftarkan serta melaporkan kepada pihak PUPR", tegas Selamet.


Selamet juga menyebutkan, sesuai dengan perintah ataupun hasil keputusan dari Mahkamah Agung memang diperintahkan untuk segera melakukan pembayaran.


"Nah makanya itu, kami melakukan tahapan-tahapan berproses ini dalam artian kami segera seoptimal mungkin, semaksimal mungkin, kita seefisien untuk berkomunikasi maupun menindaklanjuti salah satunya tadi kami sudah tegaskan kami membalas surat dari pihak pak Suradi dan kawan-kawan. Kedua, kami telah melayangkan surat koordinasi kepada pihak Kementerian PUPR. Terkait estimasi waktu, memang kita sama-sama kawal ini dengan Kementerian PUPR" tandas Selamet.( Tim PPWI - Andre yadi)




IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS PERISTIWA
iklan
iklan