Notification

×
iklan

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 9.86 Gram di Duri

Jumat, 14 April 2023 | 14.19.00 WIB Last Updated 2023-04-14T07:19:27Z
Poto: Tersangka R yang dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis 

PenaRaja.com - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Bengkalis kembali menangkap Pengedar Sabu di Duri. Tersangka inisial R yang tinggal di Perumahan Sarbu Musi Jalan Pipa Air Bersih, Desa Simpang Padang tersebut ditangkap saat hendak mengedarkan Sabu di tepi Jalan Darul Ulum, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan pada hari Senin (10/4/2023) sekitar jam 6 pagi.


Poto: barang bukti yang diamankan dari tersangka 

Dari pria berusia 45 tahun tersebut disita Sabu seberat 9.86 gram siap edar, yang dikemas dalam 2 bungkus plastik pack yang disimpan dalam kotak rokok warna hitam. Tak luput, Polisi juga mengamankan HP android tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando kepada awak media mengatakan, keberhasilan pihaknya mengungkap peredaran Sabu tersebut tak lepas dari peran aktif masyarakat.

"Jam 5 pagi kita terima informasi dari masyarakat, di seputaran Desa Boncah Mahang akan ada transaksi Sabu. Tim langsung meluncur kesana, dan hanya 1 jam, Tim kita berhasil bekuk tersangka", ujar Kasat.
  
Kepada Tim, tersangka mengaku Sabu miliknya itu diperoleh dari seseorang inisial M, yang kini menjadi buronan. Kasat menerangkan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis. Terhadap tersangka, Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Positif, urine tersangka mengandung Metafetamine", terang Kasat.

Diakhir, Kasat mengungkapkan, kasus ini adalah bukti bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi masalah serius yang perlu diberantas secara tegas oleh pihak berwenang. (Eston)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan