Notification

×
iklan

Keluarga Tarigan Dan Sitepu Sama-sama Klaim Pemilik Lahan 4 Rante di RT.01/RW Kampung Muara Desa Tasik Serai Barat

Senin, 24 April 2023 | 23.26.00 WIB Last Updated 2023-04-24T17:04:28Z
 
Poto: anggota pesinso anak Tarigan sedang memotong pokok Kelapa Sawit di lahan atau tapak perumahan di Kampung Muara RT.01/RW.10 Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis 

PenaRaja.com - Dua keluarga antara keluarga Pak Tarigan warga Jalan Gajah Mada Km.14 Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau, dengan keluarga Saksi Sitepu warga Km.28 Muara Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau, mengaku sama-sama sebagai pemilik lahan atau tapak perumahan seluas kurang lebih 4 (Empat) Rante yang terletak di Kampung Muara Km.28, RT.01/RW.10 Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis.


Menurut sejumlah narasumber, persoalan diantara dua belah pihak yang masih berkeluarga ini dikabarkan sudah sangat lama. Bahkan salah satu penjual lahan atau tapak perumahan itu kepada keluarga Pak Tarigan yang bernama Pak Kijan warga Km.27 Tasik Serai Barat sudah meninggal dunia alias almarhum.


Sementara penjual lahan atau tapak perumahan 4 Rante itu kepada keluarga Saksi Sitepu masih ada. Jika ditarik garis si penjual, kini keberadaan si penjual pertama bernama Pak Miskun itu dikabarkan berada di Jambi.

Perseteruan dua keluarga yang memperebutkan lahan atau tapak perumahan itu juga pernah terjadi 5 atau 7 tahun yang silam. Bahkan, perseteruan itu dikabarkan pihak keluarga Saksi Sitepu membuat laporan ke Polisi. Namun, entah kenapa kasus itu tidak berlanjut, laporan ke Polisi pun dicabut oleh pihak keluarga pelapor.

"Waktu itu, pohon Rambong di tapak atau di lahan itu, disinso oleh keluarga Tarigan", kata Saksi Sitepu kepada awak media pada Minggu siang (23/4/2023).

Persoalan antara keluarga Saksi Sitepu dengan keluarga Pak Tarigan atas lahan atau tapak perumahan yang diatasnya tumbuh beberapa pokok Kelapa Sawit, kini terulang kembali.

Poto: Surat Saksi Sitepu 

Poto: Kwitansi pembelian Saksi Sitepu 

Menurut pengakuan Saksi Sitepu, kembali keluarga Pak Tarigan melakukan dugaan pengrusakan 10 pokok Kelapa Sawit diatas lahan atau tapak perumahan yang diakui Saksi Sitepu sebagai miliknya. Diterangkan Saksi Sitepu, Selasa (28/3/2023) 3 pokok Kelapa Sawit ditumbang anak Pak Tarigan dan Senin (10/4/2023) ditumbang 7 pokok.

Persoalan ini sempat dimediasi di Kantor Desa Tasik Serai Barat, yang dihadiri oleh Kepala Desa Syafaruddin dan Ketua RT.01 yang akrab dipanggil dengan Pak RT Birong. Selain itu, pihak keluarga Pak Tarigan turut hadir 3 orang. Demikian juga pihak keluarga Saksi Sitepu, namun Saksi Sitepu sendiri tidak menghadiri mediasi di Kantor Desa itu dengan alasan sedang memanen di kebun Kelapa Sawitnya. Saat mediasi di Kantor Desa Jalan Gajah Mada Km.24, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau itu, tak membuahkan hasil hingga kasus ini dilaporkan ke Polisi oleh keluarga Saksi Sitepu.

Namun kata Saksi Sitepu, mediasi di Polsek Pinggir juga belum membuahkan hasil atau masih menggantung. 

Dikonfirmasi melalui ponsel masih di hari yang sama (Minggu malam) terkait perkara dugaan pengrusakan 10 pokok Kelapa Sawit, anak Pak Tarigan yang tinggal di Jalan Gajah Mada Km.15 Kelurahan Talang Mandi menerangkan, bahwa lahan atau tapak perumahan yang terletak di Kampung Muara RT.01/RW.10 tersebut adalah milik orangtuanya yang dibeli dari Pak Kijan. Sebagai bukti, keluarganya memiliki kwitansi pembelian dari Pak Kijan yang kini sudah meninggal dunia.

Anak Pak Tarigan mengatakan, bahwa pihak Saksi Sitepu akan datang ke rumah orangtuanya seusai lebaran untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

Hal senada juga dikatakan Pak Tarigan warga Jalan Gajah Mada Km.14, Kelurahan Talang Mandi, bahwa lahan atau tapak perumahan di Kampung Muara RT.01/RW.10 tersebut adalah miliknya yang sudah sejak lama dibelinya dari Pak Kijan. Bahkan, salah satu pekerja yang selalu membersihkan tapak itu masih hidup dan tinggal di rumah yang tidak jauh dari tapak itu.

Hal ini juga dikatakan Mantri Sinaga tetangga Pak Tarigan. Mantri Sinaga mengatakan, dirinya pernah memediasi kasus ini kurang lebih 5 tahun yang lalu, namun juga tidak menemui titik terang.

Sementara itu, selaku pringgan atau tapal batas tapak perumahan itu, Boimen mengakui bahwa pringgannya adalah Saksi Sitepu, hal ini dibuktikannya dengan adanya tanda tangan Saksi Sitepu (tertuliskan Saksi) di surat tapak rumahnya. 

Poto: Surat Tapak Boimen pringgan Saksi Sitepu 

Terkait perkara ini, Kepala Desa Tasik Serai Barat Syafaruddin mengatakan, tentu mediasi di Kantor Desa kemarin tidak membuahkan hasil, karena Saksi Sitepu sendiri tidak hadir. "Dia (Saksi Sitepu) lebih memilih manen daripada ikut mediasi di Kantor Desa. Gimana mau ada hasil??", kata Syafaruddin melalui telepon selulernya kepada awak media pada Minggu (23/4/2023) sore.

Syafaruddin juga mengatakan, Saksi Sitepu lebih memilih lapor ke Polisi, padahal dirinya sudah menawarkan untuk melaporkan ke Pak Jaka selaku Bhabinkamtibmas, namun Saksi Sitepu bersikeras lapor ke Polisi.

Sementara itu, rekaman percakapan antara Pihak Pertama si penjual lahan dengan Saksi Sitepu, Pak Miskun mengatakan, bila dibutuhkan karena perkara ini, dirinya (Pak Miskun) siap turun dari Jambi. 

Sementara berita ini dipublikasikan, pihak Kepolisian Sektor Pinggir belum dikonfirmasi oleh awak media. Kepada pihak Polsek Pinggir diberikan ruang dan waktu untuk memberikan keterangan terkait perkara ini. (Eston)

IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS SOROTAN
iklan
iklan