Notification

×
iklan

Bandar Narkotika Asal Kampung Agung Jaya Ditangkap.

Sabtu, 15 April 2023 | 17.52.00 WIB Last Updated 2023-04-15T14:38:20Z


Poto: Tersangka RS yang diamankan Polisi 

PenaRaja.com - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tulang Bawang jajaran Polda Lampung berhasil menangkap seorang bandar Sabu yang berada di wilayah hukumnya.

Bandar Sabu yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial RS (32) warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.


"Hari Senin (10/4/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar Sabu. Ia ditangkap saat berada di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang", ucap Kasat Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi, pada hari Sabtu (15/4/2023).


Dari tangan bandar Sabu ini, lanjut AKP Aris, petugas berhasil menyita Sabu seberat 4.93 gram yang dikemas dalam plastik klip dan dua mengamankan 2 unit HP tersangka.

Poto: barang bukti yang diamankan dari tersangka RS

Menurutnya, keberhasilan anggotanya dalam menangkap bandar Sabu itu adalah hasil dari penyelidikan atas informasi yang diberikan masyarakat yang mengatakan bahwa di wilayah Jalan Ethanol sedang ada transaksi Narkotika.


"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa Sabu", papar Alumni Akpol 2013 itu.


Kasat Narkoba menambahkan, bandar Sabu tersebut saat ini masih diperiksa secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Humas Polres Tuba/Andreyadi)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan