Notification

×
iklan

Pengeroyok dan Penikam Polisi Ditangkap Polisi, 3 Diringkus 2 Diburu.

Rabu, 22 Maret 2023 | 17.31.00 WIB Last Updated 2023-03-22T10:41:25Z

Poto: Diduga Pelaku Pengeroyok dan Penikam Polisi


PenaRaja.com - Satu jam setelah melakukan aksi kejahatannya, tiga dari lima orang diduga pelaku pengeroyok dan penikam oknum Polri yang berdomisili di Asrama Polsek Bangko bernama Mohd Alfikri (33), langsung berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil) pada Minggu tengah malam (19/03/2023) sekira pukul 00.00 WIB. 




Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk tersebut merupakan warga Kecamatan Bangko, berinisial RP alias Ridho, (27), JI alias Juned (24) dan seorang lagi remaja berumur 15 tahun, sementara 2 orang lagi masih dalam pengejaran.


Akibat pengeroyokan yang dilakukan pelaku di depan Pekong di Jalan Utama Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko pada Sabtu malam (18/03/2023) sekira pukul 23.00 WIB, Mohd Alfikri mengalami luka tusuk di bagian punggung dan robek di bagian kepala.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan adanya penangkapan pelaku yang diduga telah mengeroyok dan menikam anggota Polri tersebut.


Juliandi menerangkan, pengeroyokan terhadap korban Mohd Alfikri berawal saat korban bersama saksi Daryanto (33) sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Perdagangan Kecamatan Bangko, tiba-tiba dari arah yang berlawanan datang pengendara sepeda motor yang hampir menabrak sepeda motor korban.


Lalu, korban mengejar pengendara sepeda motor tersebut sampai di Jalan Utama Kelurahan Bagan barat tepatnya didepan Pekong, Mohd Alfikri kemudian memberhentikan pengendara sepeda motor yang tidak dikenal tersebut.


"Kalian kok seperti itu bawa sepeda motor?", tanya Mohd Alfikri. "Kalian mabuk ya?", Cecar Daryanto (saksi). "Gak Pak, cuma satu botol Aqua nya tuak kami minum", jawab terlapor (pelaku).


Setelah itu pelapor dan saksi pun pergi meninggalkan pengendara sepeda motor yang tidak dikenal tersebut, namun tidak berapa lama datang sekelompok orang yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor datang dari arah belakang mengejar, dan salah satu dari sekelompok orang yang tidak dikenal tersebut langsung memukul pelapor di bagian kepala dengan menggunakan gitar, terlapor berusaha menghindar akan tetapi sekelompok orang yang tidak dikenal tersebut melempar pelapor dengan menggunakan batu dan mengejar pelapor.

Lalu sekelompok orang tersebut langsung memukuli pelapor dan dengan menggunakan tangan dan pelapor ditusuk di bagian punggung dengan menggunakan senjata tajam, setelah itu sekelompok orang yang tidak dikenal tersebut langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor meninggalkan pelapor dan saksi. 


"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka tusuk dan berdarah pada punggung dengan panjang 1 cm dan lebar 10 cm dan luka robek pada bagian kepala dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko", jelas AKP Juliandi pada awak media pada Rabu (22/03/2023)


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit 1 Opsnal Polsek Bangko Polsek Bangko saudara Iptu Ryan Eka Setiawan mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku pengeroyokan terhadap korban sedang berada di rumah Jalan Karya Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko. 


Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung menuju rumah diduga pelaku dan langsung mengamankan inisial RP alias Ridho. Diinterogasi, RP alias Ridho mengaku melakukan pengeroyokan bersama inisial JI alias Juned.


Mendengar keterangan itu, Tim langsung menuju ke rumah JI alias Juned di Jalan Usaha 1 Kelurahan Bagan Barat. Di rumah itu, Tim langsung mengamankan pelaku. 


Diinterogasi, Jl alias Juned juga mengaku bahwa ada melakukan pengeroyokan menggunakan 1 buah gitar yang terbuat dari kayu bersama tersangka anak dibawah umur dan bersama 2 lainnya.


Kemudian Tim langsung melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya. Setelah diperoleh informasi bahwa pelaku anak dibawah umur ini ingin pergi menuju Kota Pekanbaru menggunakan salah satu Travel di Jalan Masjid Kelurahan Bagan Kota.


Pelaku berumur 15 tahun itu pun diamankan. Pelaku pun mengaku melakukan pengeroyokan menggunakan 1 buah pisau dengan bergagang kayu.


"Ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO)", jelas Kasi Humas Polres Rohil.


"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan 2 KUHPidana Jo UU RI no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak", pungkasnya. (Juliana)


IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan