Notification

×
iklan

Diduga Terbitkan SKT di Areal Hutan Negara, Kades Bumbung Kembali Diperiksa Kejari Bengkalis

Rabu, 08 Maret 2023 | 21.28.00 WIB Last Updated 2023-03-08T14:28:15Z
Poto: Kades Bumbung Amiruddin, diambil minggu lalu, saat Amiruddin keluar dari ruangan Pidsus Kejari Bengkalis 

PenaRaja.com - Kepala Desa Bumbung, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Amiruddin kembali diperiksa oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (8/3/2023).

Amiruddin dimintai keterangan terkait dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) seluas 8 hektar di areal hutan negara di desanya.

Amiruddin yang mendatangi ruang penyidik Pidsus Kejari Bengkalis sekitar pukul 11.30 WIB mengenakan kemeja lengan panjang warna putih ditemani stafnya Supariadi.

"Ya, kami dari Duri dan baru bisa menyeberang Roro Bengkalis menjelang siang. Ini karena mobil ditinggal diseberang, maka bisa agak cepat sampai ke kantor Kejari," ucap Kades Bumbung Amiruddin yang dijumpai usai Salat Zuhur di Kantor Kejati Bengkalis.

Sedangkan pemeriksaan Amiruddin ini untuk yang kedua kalinya, setelah pada minggu lalu juga sudah dipanggil penyidik Pidsus. Namun, karena tidak membawa dokumen lengkap, usai dimintai keterangan dipersilahkan pulang dan kembali pada Rabu (8/3/23) dengan membawa dokumen yang diminta penyidik.

Ia diperiksa terkait laporan ormas di Duri terkait jual beli lahan di lahan kawasan hutan. Dimana di lahan yang sama dan lahan lainnya di desa tersebut telah diterbitkan surat keterangan tanah oleh kepala desa sebelumnya. 

Sementara pihaknya, hanya memperbaharui surat keterangan atas lahan seluas 8 hektar yang diduga areal hutan. Namun, Amiruddin tidak mau menjelaskan atas nama siapa surat atas lahan seluas 8 hektar diterbitkannya.

"Saya dipanggil Pak Novrizal (Kasi Pidsus), untuk memberikan keterangan atas penerbitan surat keterangan lahan atas lahan seluas 8 hektar," ucap Amiruddin didampingi stafnya Supariadi.

Setelah surat keterangan tanah diterbitkan, ungkap Amiruddin, pemegang surat kemudian menjual lahan tersebut. 

"Setelah saya terbitkan surat keterangan tanah tersebut, tanah itu kemudian dijual," ujarnya.

Semenara itu Kepala Seksi Pidsus Kejari Bengkalis Nofrizal usai pemeriksaan Kades Bumbung mengatakan, pemanggilan Kades Bumbung terkait laporan dari ormas di Duri terhadap dugaan penerbitan SKT dilahan HPK.

"Ini pemanggilan yang kedua, dan kami masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan kami belum bisa menyimpulkan kasus ini, karena masih dalam tahap penyelidikan perkaranya," ujarnya. (Rudi).
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS SOROTAN
iklan
iklan