Notification

×
iklan

Viral Video Kekerasan Ayah Banting 2 Anak Kandung Dibawah Umur di Inhil.

Kamis, 23 Februari 2023 | 08.49.00 WIB Last Updated 2023-02-23T01:52:18Z


PenaRaja.com - Viral, seorang ayah inisial AS (33) mengangkat dan membanting kedua anak kandungnya yang masih berumur 5 dan 9 tahun didalam mobil pribadinya. 


Lebih heboh lagi, kekerasan yang dilakukannya itu direkam dan disebarkan ke dunia maya, ke akun FB miliknya yang bernama 'Petta Tanga Petta Tanga' pada Rabu (22/2/23) pukul 16:00 WIB. 


Hal ini diketahui Netizen kala melihat live streaming (siaran langsung - red) kekerasan yang dilakukan AS terhadap anak kandungnya itu.


Sontak, video live streaming kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut beredar ditengah-tengah masyarakat hingga ke Polisi.


"Begitu viral video kekerasan ini, kami selidiki siapa pelakunya. Setelah dapat informasi AS berada di Jalan Pramuka Pulau Palas, Tembilahan Hulu. Sat Reskrim Polres Inhil dan Polsek Tembilahan langsung meringkus pelaku sekira pukul 18.30 WIB", ujar Kapolres Inhil AKBP Norhayat, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, S.I.K., M.Si.


Saat diinterogasi, AS mengaku, dia mengangkat dan membanting anak kandungnya itu, dilakukannya didalam mobil waktu perjalanan dari Kotabaru, Kecamatan Keritang menuju Tembilahan, tepatnya di Desa Nusantara Jaya. 


"Saya lakukan itu, agar istriku melihatnya, supaya dia kembali kepada saya", kata AS kepada penyidik Reskrim Polres Inhil.


Perbuatan yang dilakukan AS tentu sangat berbahaya terhadap keselamatan kedua anaknya. Beruntungnya, kedua anak AS dalam keadaan aman dan selamat saat dibawa ke Mapolres Inhil.


Kasat Reskrim AKP Amru menegaskan, atas perbuatannya, AS dapat dijerat Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ayat 1, dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp.72 juta rupiah. 


Ditambah UU ITE dan perubahannya, menyebarkan video kekerasan dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 45 UU 19/2016, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1  miliar".


Kasat Reskrim AKP Amru berpesan  kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Inhil, agar tidak melibatkan anak di bawah umur ketika terjadi permasalahan dalam keluarga.


"Jangan libatkan anak dibawah umur dalam permasalahan keluarga apalagi sampai melakukan tindak kekerasan", tutup AKP Amru. (Mhd)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan