PenaRaja.com - Gegara ngisap gelek atau ngeganja, BG alias Beben (28) warga Duri terpaksa berurusan dengan aparat Polisi. Dia diciduk di rumah Jalan Alhamrah Gg. Istiqomah Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau, Selasa (7/2/23) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Laki-laki warga Jalan Tegal Sari Gg. Nuri Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau ini pun kini meringkuk di Sel Mapolres Bengkalis sembari menjalani proses penyidikan.
"Tersangka Beben dan barang bukti ganja kering seberat 1.35 gram serta HP tersangka sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis", ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando kepada awak media pada Minggu (12/2/23), malam.
Akibat memakai ganja, Beben pun dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ternyata setelah ditest, urine Beben positif mengandung THC dan Metamphetamine. Artinya Beban juga pengguna Sabu.
Sesuai pengakuan Beben bahwa Ganja miliknya itu diperoleh dari RDH, Polisi pun mengejar RDH dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Eston)
0Komentar