Notification

×
iklan

Tersangka Korupsi Mantan Bupati Inhil Diserahkan Kepada Tim JPU Pidsus Kejari Inhil

Kamis, 05 Januari 2023 | 20.26.00 WIB Last Updated 2023-01-16T18:03:16Z


PenaRaja.com - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan Tersangka inisial IMA dan Barang Bukti Tahap II dalam perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Tim JPU Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau pada Kamis (5/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB siang.

Tersangka IMA disangka Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dalam pemeriksaan kasus Tindak Pidana Korupsi tersangka IMA yang merupakan mantan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode Tahun 2003-2008 dan 2008-2013 tersebut diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau yaitu Dr. Zulkifli Lubis, SH., MH dan  Delmawati, SH.

Sementara 10 Tim Jaksa Penuntut Umum (P.16.A) ada 10 orang yakni Syahril Siregar, SH, Eddy Sugandi Tahir, SH, Maritus Hamdani, SH., MH, Rini Triningsih, SH., M. Hum, Ade Maulana, SH., MH, Haza Putra, SH, Dr. R. M. Yusuf Trisnajaya, SH., MH, Reza Yusuf Afandi, SH, Adia Pristia, SH dan Andra Vasri, SH.

Hasil pemeriksaan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau terhadap Tersangka IMA mantan Bupati Inhil tersebut memiliki 3 peran, yakni;

1. Melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri dilakukan sepihak oleh Bupati Indragiri Hilir berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir.

2. Memberikan instruksi dan persetujuan kepada sdr. ZI selaku Direktur Utama PT. GCM dalam pengelolaan keuangan PT. GCM dan 

3. Memerintahkan kepada sdr. ZI selaku Direktur Utama PT. GCM untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp. 1.157.280.695,00.

Didampingi Penasehat Hukumnya, Tersangka IMA diperiksa oleh Dokter Poliklinik Kejaksaan Tinggi Riau yang hasilnya Tersangka dalam keadaan sehat, kemudian Tersangka dan Barang Bukti diserahkan dan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor :  PRINT - 01/L.4.14/Ft.1/01/2023 tanggal 05 Januari 2023 selama 20 hari.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi Riau dilakukan secara ketat dengan protokol kesehatan (prokes). (Mhd)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIMPOS SOROTAN
iklan
iklan