Notification

×
iklan

Pelaku dan Kayu Illegal Dari Bukit Sembilan Ditangkap Polisi

Jumat, 20 Januari 2023 | 17.24.00 WIB Last Updated 2023-01-21T08:36:35Z
Foto : Pelaku dan ± 3 Ton kayu ilegal yang ditangkap Polisi


PenaRaja.com - Dua orang pelaku dan 3 Ton kayu ilegal ditangkap Polisi di Bukit Kembar, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, pada hari Selasa, 17 Januari 2023 pukul 22.46 WIB. 

Penangkapan pelaku illegal logging ini bermula dari informasi yang diberikan masyarakat kepada Polisi 3 hari sebelum penangkapan (Jum'at 14 Januari).

Begitu mendengar ada pelaku ilog di daerah Bukit Sembilan Kecamatan Bandar Laksmana, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, S.I.K langsung memerintahkan Kanit Tipidter untuk melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi yang diberikan masyarakat.

Kanit Tipidter Ipda Dodi Ripo, SH bersama timnya langsung melakukan penyelidikan, namun karena kondisi medan yang tidak memungkinkan (becek dan berlumpur), Tim memutuskan untuk menunggu di luar lokasi. 

Selama 3 hari tim menunggu, akhirnya pada hari Selasa (17/1/23) sekira pukul 22.00 WIB, pelaku keluar dan Tim mengejar pelaku sampai di daerah Bukit Kembar, dan akhirnya pada pukul 22.46 WIB pelaku berhasil diamankan. 

Kepada petugas, pelaku bernama S (58) dan T (30) mengaku warga Dumai, tinggal di Desa Pelintung Kecamatan Medang Kampai.

Para pelaku pun mengakui perbuatannya, kayu olahan yang berasal dari hutan di Bukit Sembilan itu, mereka beli dari seseorang inisial H yang kini masih dikejar Polisi (DPO).

Kemudian, Petugas membawa pelaku dan barang kayu olahan ± 3 Ton yang diangkut mobil truk dengan plat nomor BA 9312 LM ke Polres Bengkalis untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, SIK, MH, didampingi Kanit Tipidter IPDA Dodi Ripo, SH mengatakan, kedua pelaku tengah diperiksa oleh penyidik Tipidter.

Kasat Reskrim AKP Reza juga menegaskan, akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal pembalakan liar / illegal logging, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 huruf a UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (Eston)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan