Notification

×
iklan

Gelapkan HP Teman, Warga Dumai Terancam 4 Tahun Penjara

Minggu, 08 Januari 2023 | 13.39.00 WIB Last Updated 2023-01-16T18:02:51Z
Foto: Tersangka JM (21) yang membawa kabur Hp temannya sendiri 


PenaRaja.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana penggelapan Handphone (Hp) berinisial JM (21) pada hari Sabtu malam, 7 Januari 2023.


Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di hari kedua tahun baru, Senin 2 Januari 2023.


Menurut keterangan korban kepada Penyidik Reskrim Polres Dumai mengatakan bahwa tersangka awalnya meminjam Hp android merk Realme Narzo 50i warna Hijau Mint milik korban dengan alasan hendak menelpon teman-temannya yang lain.


Namun JM warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur itu malah membawa kabur alias melarikan Hp milik korban. Tidak terima Hpnya dibawa kabur, korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib karena sudah dirugikan senilai Rp. 1.699.000.


Foto: Kotak dan kwitansi pembelian HP milik korban yang digelapkan tersangka JM 


Kasat Reskrim Polres Dumai menjelaskan bahwa tersangka JM bersama kwitansi pembelian dan kotak Hp android merk Realme Narzo 50i warna Hijau Mint milik korban sudah diamankan di Mapolres Dumai.


"Kini tersangka JM telah diamankan di Mapolres Dumai dan sedang ditangani oleh Penyidik. Karena perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H pada Minggu 8 Januari 2023. (Red)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIMPOS SOROTAN
iklan
iklan