Notification

×
iklan

DLH Bengkalis Stop Pengoperasian PT Gora Mandau Sawit Karena Tak Miliki Izin

Jumat, 20 Januari 2023 | 11.15.00 WIB Last Updated 2023-01-20T04:15:47Z


PenaRaja.com - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan PT. Gora Mandau Sawit.


Perusahaan yang bergerak dibidang pengangkutan TBS dan CPO tersebut kini telah distop aktivitasnya oleh karena tak memiliki izin usaha.


Bahkan, masyarakat Kecamatan Mandau juga beberapa kali melakukan penolakan aktivitas PT Gora Mandau Sawit ini karena belum memiliki izin lingkungan.


Hal ini dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) DLHK Kabupaten Bengkalis Ed Efendi. Dirinya juga menegaskan, perusahaan PT Gora Mandau Sawit di Kecamatan Mandau telah diberikan sanksi administratif dan telah dilaporkan ke Kementrian LHK Republik Indonesia. 


“PT Gora Mandau Sawit di Kecamatan Mandau ini sudah kita berikan sanksi administratif dan sudah dilaporkan ke Kementrian LHK RI”, tegas Ed Efendi saat dihubungi, Jumat (20/1/2023). 

Ed Efendi menegaskan, proses penegakan hukum lingkungan hidup terhadap PT. Gora Mandau Sawit telah berjalan dan akan terus berjalan mengikuti mekanisme ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis telah mengenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT. Gora Mandau Sawit yang secara spesifik memerintahkan pihak perusahaan untuk menghentikan sementara seluruh usaha dan/atau kegiatannya sampai dengan dimilikinya seluruh Perizinan Berusaha yang diwajibkan. 


“Urusan mereka tidak mengindahkan perintah sanksi tersebut itu urusan lain, telah kami tindak lanjuti dengan melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. Gora Mandau Sawit ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK RI”, ujar Ed Efendi lagi. 


Terkait adanya dinamika yang menyebutkan bahwa pihak pemerintah daerah melalui DLH Bengkalis tutup mata dalam aktivitas PT Gora Mandau Sawit tersebut, Ed Efendi menepisnya.

“Ini tentunya salah. Jadi kalau disebutkan kami diam itu tidak benar, kami sudah melimpahkan dugaan tindak pidananya ke KLHK RI, untuk itu mari sama-sama kita kawal dan kita tunggu tindak lanjut dari KLHK karena proses penegakan hukum lingkungan tidak segampang membalikkan telapak tangan serta butuh proses yang cukup panjang”, tegas Ed Efendi. 


Berdasarkan data yang diterima oleh awak media, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui instansi terkait telah berulang kali memperingatkan PT. Gora Mandau Sawit agar melengkapi perizinannya sebelum memulai pembangunan PKS. Hal ini dapat dilihat berdasarkan Surat Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis yang telah 2 (dua) kali memberi teguran kepada PT. Gora Mandau Sawit yakni melalui Surat Nomor: 061/DPMPTSP ttt/2021/206 tanggal 30 April 2021 Hal Teguran dan Surat Nomor: 061/DPMPTSP-ttt/2021/360 tanggal 30 Juli 2021 Hal Teguran Ke-2. 


Selanjutnya DPMPTSP Kabupaten Bengkalis kembali menyurati PT. Gora Mandau Sawit pada tanggal 19 Oktober 2022 dengan Surat Nomor: 061/DPMPTSP SET/X/2022/368 Hal Penghentian Sementara.


Selain itu Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis melalui Surat Nomor: 600/PUPR/X/2022/361 tanggal 14 Oktober 2022 juga telah memerintahkan Penghentian Sementara Pemanfaatan Gedung dan Prasarana Penunjang Lainnya
kepada PT. Gora Mandau Sawit dikarenakan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Setifikat Laik Fungsi (SLF). 


Tidak berhenti disitu saja, ternyata PT. Gora Mandau Sawit diketahui juga tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) sebagaimana yang tertuang dalam Surat Kepala Dinas Perkebunan yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Gora Mandau Sawit Nomor:045/DisbunPerlind/2022/61 tanggal 13 Oktober 2022 Perihal Penghentian Kegiatan Operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS).


Hal yang sama juga dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis melalui Surat Nomor: 560/DTKT-HIJ/2022/607.1 Perihal Peringatan Tertulis kepada PT. Gora Mandau Sawit yang belum melaksanakan kewajiban terkait ketenagakerjaan.


Adapun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis berdasarkan hasil verifikasi pengaduan masyarakat telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis Nomor: 660/DLH-TPKLH/SA-PP/XI/41 tentang Penerapan Sanksi Administratif Kepada PT. Gora Mandau Sawit di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau yang berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2022 dengan masa pelaksanaan Sanksi selama 3 (tiga) bulan yang memuat 5 (lima) perintah paksaan pemerintah kepada PT. Gora Mandau Sawit yang salah satunya adalah penghentian sementara seluruh usaha dan/atau kegiatan sampai dengan dimilikinya seluruh perizinan yang diwajibkan.


Dari SK Sanksi tersebut dapat dipastikan bahwa PT. Gora Mandau Sawit tidak memiliki antara lain: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P), Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah, Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi, Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 atau yang lebih dikenal dengan Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 serta Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi Lahan.


Plt. Kadis LH Kabupaten Bengkalis Ed Efendi meminta masyarakat untuk tidak bertindak anarkis dalam menyampaikan aspirasinya.


“Kami memahami apa yang dirasakan oleh masyarakat, untuk itu kami sangat serius menangani persoalan ini sesuai arahan yang disampaikan oleh Bupati Bengkalis, bahwa iklim investasi di Kabupaten Bengkalis harus tumbuh dan berkembang secara sehat dan taat aturan", tutup Ed Efendi.
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS SOROTAN
iklan
iklan