BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Sempat Beraksi Di 13 TKP, Pelaku Pembobol Rumah Berhasil Dibekuk Polisi

Sempat Beraksi Di 13 TKP, Pelaku Pembobol Rumah Berhasil Dibekuk Polisi

Daftar Isi
×
Foto: DS, maling spesialis pembobol rumah 

Inhil (Riau), PenaRaja.com - Maling spesialis pembobol rumah inisial DS (34) warga Jalan Batang Tuaka Tembilahan dibekuk tim Resmob Reskrim Polres Inhil. Pelaku ditangkap di Kotabaru Kecamatan Keritang, Selasa (8/11).

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah beraksi di 13 TKP di seputaran wilayah Kecamatan Tembilahan.

Dari tangan pelaku, Tim berhasil mengamankan barang bukti Sepeda Motor Suzuki Skywive milik pelaku dan hasil curian berupa 1 unit televisi.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, S.I.K., M.Si menjelaskan penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dua orang korban yang rumahnya dibobol maling, pada Senin (7/11), di Jalan pelajar Pekan Arba dan di Jalan Soebrantas Tembilahan pada tanggal 29 April 2022.


"Pelaku berhasil kami amankan usai melancarkan aksinya di rumah korban MY (34) Jalan Pelajar Pekan Arba pada tanggal 7 November lalu. Dia ini memang kerap melakukan tindak pencurian, dari pengakuan pelaku sudah beraksi sebanyak 13 kali di berbagai tempat," ujarnya.

Kasat Reskrim menuturkan pelaku melakukan aksinya dengan memanjat jendela dapur milik korban.

"Ada jendela yang cukup lebar di ruang dapur, dari sana pelaku memanjat dan menggasak barang berharga milik korban saat tengah malam, lalu keluar lewat pintu depan," jelasnya.

Ia mengatakan kronologis kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui pertama kali oleh korban pada pukul 04:00 wib.

"Sekitar pukul 4 subuh, korban ingin memasukkan anaknya kedalam ayunan, namun terkejut melihat televisi sudah hilang, juga laptop, dompet berisi uang Rp. 1,3 juta dan gas LPJ 3 kilo sebanyak 3 buah," kata AKP Amru.

Terduga pelaku kini sudah diamankan ki Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenai pasal 363 KHUPidana tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana maksimal 7 tahun penjara," imbuhnya. (Mhd)

0Komentar

Special Ads