BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Uang Penjualan Arang Di Inhil

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Uang Penjualan Arang Di Inhil

Daftar Isi
×
Foto : LD, Tersangka penipu dan penggelap uang penjualan arang 

Inhil (Riau) PenaRaja.com - Pelaku inisial LD tersangka penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan arang sebesar Rp 118 juta diamankan pihak Polres Indragiri Hilir (Inhil).

Pelaku warga Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta itu diketahui sebagai perantara jual beli barang arang antara Yosi (29) pemilik arang warga Inhil dengan PT. Ardana Artha yang berada Kecamatan Demak, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pada tanggal 25 Oktober 2022.

“Yosi mengirim arang ke PT. Ardana Artha sebanyak 20 ton. Setelah sampai dan dibongkar, Yosi menghubungi pihak perusahaan mempertanyakan perihal pembayaran arang,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi.

Pihak perusahaan memberitahukan bahwa pembayaran pembelian arang telah dibayarkan kepada LD pada tanggal 15 Oktober 2022 dengan nominal Rp118 juta.

Yosi lalu menanyakan hal tersebut kepada LD dan LD pun mengaku telah menerima uang arang tersebut.

Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2022, Yosi mengecek nota pembelian arang dari LD di Gudang Arang yang berada di Jalan Gerilya Parit V Kecamatan Tembilahan Hulu. Yosi menemukan adanya kejanggalan dalam nota tersebut.

“Kejanggalan itu diperkuat dengan ketimpangan jumlah arang yang ada di Pengalihan Kecamatan Keritang. Yosi mempertanyakan kepada LD dan LD tidak dapat menjelaskan tentang kejanggalan yang ada pada nota tersebut,” kata Kasar Reskrim 

Atas kejadian tersebut pihak Yosi mengalami kerugian kurang lebih Rp. 238 juta. Kemudian pihak Yosi melaporkan hal itu ke Polres Inhil pada Kamis (9/11/2022).

“Pelaku berhasil kami amankan dan kini dalam proses penyidikan. Ia dikenai pasal 378 dan pasal 372 KHUP terancam pidana maksimal 4 tahun penjara", imbuh Kasat Reskrim AKP Amru. (Mhd)

0Komentar

Special Ads