Notification

×
iklan

Pelaku 30 Kg Sabu Jaringan Internasional Terancam Hukuman Mati

Selasa, 22 November 2022 | 11.12.00 WIB Last Updated 2023-04-09T14:57:31Z
Foto: Sabu 30 Kg 

Bengkalis (Riau), PenaRaja.com - 3 Pelaku Sabu jaringan internasional ditangkap Timsus gabungan dengan Bea Cukai Bengkalis di Desa Api-api Laut Kecamatan Bandar Laksamana pada hari Selasa 15 November 2022 sekira pukul 23.00 WIB.

Penangkapan ketiga pelaku inisial MH alias Ata bin Zaidir (30), H alias Iwan bin Ayang (45) dan HT alias Eman (27) berawal dari kecurigaan Bhabinkamtibmas Desa Sepahat yang melihat adanya pergerakan transaksi Narkotika di Pantai Sepahat Tenggayun hingga Desa Api-api.

Melihat pergerakan itu, Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Bengkalis. 

Beberapa hari melakukan penyelidikan dan pendalaman, akhirnya pada hari Selasa 15 November 2022 Timsus bersama Bea Cukai Bengkalis melihat ada warga Desa Api-api yang turun dari pantai dalam keadaan basah.


Lalu Tim mendekati dan  menginterogasi laki-laki yang mengaku bernama MH dan H. Awalnya kedua laki-laki yang mengaku nelayan itu mengatakan bahwa mereka baru saja selesai mencari ikan di laut, namun Timsus tidak percaya begitu saja.

Setelah diinterogasi dan dicecar pertanyaan bertubi-tubi, akhirnya kedua laki-laki itu mengaku baru saja menyimpan 3 tas Ransel berisi 30 Kg Sabu didalam kamar mandi di rumah milik MH.

"Kami disuruh si HT (warga Pekanbaru) untuk menyimpan Sabu 30 Kg ini di rumahku hingga nanti ada orang lain yang menjemputnya. Kami dijanjikan akan diberi upah Rp 2.500.000,- per kilo atau perbungkus", ujar MH kepada Tim 

Tim pun langsung mengamankan 30 Kg Sabu didalam tas ransel bersama 2 unit Hp milik para Pelaku.

Saat diinterogasi asal muasal 30 Kg Sabu tersebut, kedua pelaku mengaku tidak mengenalnya, namun mereka hanya mendapat perintah dari si HT dari Pekanbaru.

Langsung saja Tim mengejar si HT ke Pekanbaru. Setelah ditangkap, pelaku pun mengaku telah memerintahkan pelaku MH dan H untuk menjemput 30 Kg Sabu didalam tas ransel dari Pantai Api-api Laut Kecamatan Bandar Laksamana.

Untuk melakukan pengembangan, Timsus menyita 2 unit Hp milik pelaku HT. Namun sayang, kartu SIM sudah dipatahkan oleh pelaku terlebih dahulu sehingga sudah tidak dapat digunakan lagi. 

Setelah itu, Tim gabungan pun membawa para pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Bengkalis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Foto: Kapolres Bengkalis dan Kasat Reserse Narkoba gelar Press Release di lantai 2 Mako Polres

Saat Press Release, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K yang didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba IPTU Tony Armando, S.E mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan 3 pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

Ancaman Hukuman Pasal 114 ayat (2) : diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga) 

Pasal 112 ayat (2) : diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga). 

Pasal 132 ayat (1) : diancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (Eston)


IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan