Foto: Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Kaliman Siregar, SH.,MH |
Bengkalis (Riau), PenaRaja.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) segera berlaku di Kabupaten Bengkalis. Hal ini sesuai Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
Oleh karena itu, jika camera ETLE menangkap kendaraan Roda 2 yang tidak menggunakan plat Nopol maka Satlantas Polres Bengkalis akan melakukan tilang secara manual dan menyita kendaraan tersebut.
Demikian juga jika camera ETLE menangkap roda 4 atau lebih yang menggunakan plat Nopol yang mencurigakan, Satlantas Polres Bengkalis juga akan melakukan tilang manual dan menyita kendaraan tersebut. Tindakan ini dilakukan sesuai instruksi Dirlantas Polda Riau.
Kasatlantas Polres Bengkalis AKP Kaliman Siregar, SH mengatakan kepada sejumlah wartawan pada Selasa (28/11) sore, bahwa pemilik kendaraan roda 2 mencopot plat Nopolnya diduga karena 2 alasan, yang pertama untuk menghindari camera ETLE dan yang kedua diduga kuat kendaraan tersebut pernah digunakan untuk melakukan kejahatan atau tindakan kriminal bahkan bisa jadi kendaraan itu juga hasil tindakan kriminal atau hasil curian.
"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran cukup berat. Itu sebabnya kami bakal lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut", ujar AKP Kaliman Siregar.
Sementara untuk roda 4, Kasat Lantas Polres Bengkalis mengatakan kerap menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.
"Rata-rata pelat nomor sepeda motor dicopot, kalau mobil ada yang palsukan pelat nomor. Kami bakal hentikan dan periksa. Kalau tidak sesuai kami tahan mobilnya hingga pengemudi bisa tunjukkan surat-suratnya", tegas Kaliman Siregar
Terkait tilang manual sebelumnya dihapus, Kasat Lantas Polres Bengkalis mengatakan hal itu merupakan instruksi langsung dari Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
"Kita bakal optimalkan ETLE statis dan mobile, serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya Pungutan Liar (Pungli)", tutup AKP Kaliman Siregar, SH. (Eston)
0Komentar