BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Polisi Bekuk Pencuri HP Dan Emas Dari Rumah Lurah Damon

Polisi Bekuk Pencuri HP Dan Emas Dari Rumah Lurah Damon

Daftar Isi
×




BENGKALIS, SINDOPOST.com - Pencuri HP dan Emas dari rumah Lurah Damon di jalan Antara Kecamatan Bengkalis telah ditangkap Polisi pada hari Minggu 23 Oktober 2022, sekira pukul 17.00 Wib 

Akibat perbuatannya, pelaku inisial BH (35) kini telah diamankan di sel tahanan Polres Bengkalis dan sedang diperiksa penyidik. Aksi kejahatannya membuat BH terancam 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana.

Kepada Polisi, korban inisial M.DI bersama istrinya SNF bercerita bahwa rumahnya dibongkar maling mereka diketahui setelah pulang dari membeli makanan di warung d'ulek dan membeli sebuah lampu.

"Kejadiannya Sabtu tanggal 15 Oktober 2022, waktu itu kami baru saja pulang membeli makanan dari warung. Setelah sampai di rumah sekitar jam 13.23 Wib, kami lihat pintu rumah kami sudah terbuka tapi rusak", kata M.DI Lurah Damon kepada penyidik.

Melihat pintu rumahnya rusak dan terbuka, sepasang suami istri itu pun langsung masuk ke dalam rumah dan memeriksa keadaan rumah.

"Kami lihat lemari di dalam kamar sudah berantakan, kami periksa HP Samsung A50 dan Emas 2.98 gram milik istriku sudah hilang, langsung istriku menelpon Babinsa dan Babinkamtibmas", kata Lurah Damon yang dibenarkan istrinya selaku Ibu Lurah. 

Mendapat laporan itu, Team Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis langsung turun dan melakukan olah TKP.

"Sebetulnya hari itu saya diminta buat laporan ke Polisi tapi istriku lagi syok karena kejadian itu, makanya saya buat laporan tanggal 16 Oktober 2022 sore menjelang maghrib sekira pukul 18.20 Wib", terang M.DI

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, SIK.,MH melalui IPDA Yuli Ariyanto, SH menerangkan setelah ada laporan korban lalu personilnya turun ke lapangan mencari keberadaan pelaku.

"Setelah akurat keberadaan pelaku berada di rumahnya, anggota langsung menangkap pelaku BH yang sedang tidur di ruang tengah rumahnya. Waktu itu jam 5 sore", kata AKP Reza diwakili IPDA Yuli.

Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di 2 Tkp yaitu di Jl. Antara Gg.Al-rasyyidiah Kel. Damon Kecamatan Bengkalis dan di Jl. Antara Gg. Pinang Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis.

"Kita geledah rumah pelaku, kita temukan barang bukti curiannya 1 unit HP Samsung A50 warna putih dan 1 lembar surat toko mas “New Mega” cincin Full Mp berat 2.98 di dapur rumah pelaku. Selain itu, kita juga mengamankan alat transport yang digunakan pelaku saat mencuri yakni Sepeda Motor merk honda Beat warna hitam bersama Helmnya", terang Yuli.

Diakhir, Kasat Reskrim Polres Bengkalis menegaskan bahwa pelaku kini tengah menjalani proses hukum. (Eston)

0Komentar

Special Ads