BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Dua Bandar Sabu 3.73 Gram Ditangkap Polisi, DPO Dikejar

Dua Bandar Sabu 3.73 Gram Ditangkap Polisi, DPO Dikejar

Daftar Isi
×



DURI (BENGKALIS), SINDOPOST.com - Dua Bandar Sabu seberat 3.73 gram ditangkap Polisi. Kedua laki-laki warga Jl. Sudirman Duri itu dibekuk di Jalan Alamrah Gg. Istiqomah Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau pada Sabtu sore, 2 Juli 2022, sekira jam 16.00 Wib.

Selain Sabu, barang bukti lainnya juga disita dari tersangka Romi Candra dan Roby Candra, diantaranya 1 kotak rokok Luffman kosong warna merah. 

Demikian juga Handphone android kedua Bandar turut disita bersama uang tunai senilai tujuh ratus ribu rupiah (Rp.700.000,-.

Penangkapan kedua tersangka yang merupakan bandar Sabu tersebut dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K.

"Benar, Tim Opsnal Restik Polres Bengkalis telah menangkap dua orang laki-laki yang mengaku sebagai Bandar Sabu. Kedua tersangka kini telah ditahan di sel Mapolres Bengkalis dan tengah menjalani pemeriksaan", ungkap Kapolres melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando, SE kepada sejumlah awak media pada Minggu malam (10/7/2022), sekira pukul 18.40 Wib.

Penangkapan kedua bandar barang haram yang kerap dijuluki "siputih" itu tidak lepas dari partisipasi masyarakat. Atas informasi yang diberikan masyarakat, Kapolres Bengkalis bersama Kasat Resnarkoba mengucapkan terimakasihnya.

"Terimakasih atas informasi masyarakat sehingga bandar Sabu tersebut bisa kita tangkap", ucap Kapolres masih diwakili Kasat Resnarkoba.

Iptu Tony juga menjelaskan, setelah dilakukan test urine terhadap kedua bandar tersebut positif mengandung Metafetamine.

Dan terhadap DPO inisal P yang disebutkan tersangka, kini menjadi perhatian khusus dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis.

"Kita akan tetap kejar DPO", pungkas Iptu Tony. (Eston)

0Komentar

Special Ads