BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
 4 Kawanan Sabu Di Pinggir Dibekuk Polisi, 2 DPO

4 Kawanan Sabu Di Pinggir Dibekuk Polisi, 2 DPO

Daftar Isi
×


BENGKALIS, SINDOPOST.com - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Resort Bengkalis bekuk pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu.

Ke 4 pelaku inisial LL (29), I (26), P (32) dan AP alias Andi Sakai (40) ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda, namun masih di Kecamatan Pinggir. 

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko membernarkan penangkapan ke 4 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Benar, Satres Narkoba Polres Bengkalis telah menangkap ke 4 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Pinggir", kata Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tony Armando, SE kepada awak media pada Selasa siang (31/05/2022).

Diterangkan Iptu Tony, pelaku inisial LL dan I ditangkap pada hari Senin  (23/5/22) pukul 22.00 di sebuah rumah di Jalan Kenanga Desa Pinggir Kecamatan Pinggir.

"Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 1,52 gram, 1 unit Hp merk Redmi warna putih, 1 unit HP merk Vivo biru dan uang tunai Rp 300.000,-", ujar Kasat Resnarkoba

Diinterogasi, kedua tersangka mengaku sebagai Bandar dan tersangka LL mengakui Sabu miliknya itu mereka kuasai bersama dan diperoleh dari Bambang (DPO).

"Urine kedua tersangka positif mengandung Metafetamine", terang Iptu Tony

Kemudian sekira pukul 23.00 Wib, Polisi pun menangkap tersangka inisial P (32) di sebuah rumah di Jalan Kinanti Km. II Desa Pinggir Kecamatan Pinggir.

"Dari tersangka P disita 1 paket sabu seberat 1,48 gram, 1 unit HP merk Nokia warna hitam dan uang Rp 500.000,-", papar Iptu Tony

Diinterogasi, tersangka mengakui Sabu miliknya itu diperoleh dari Bambang juga (DPO).

"Urine tersangka juga positif mengandung Metafetamine", ungkap Iptu Tony.

Beberapa jam kemudian, Polisi juga menangkap tersangka AA alias Andi Sakai (40) di sebuah rumah di Jalan Gajahan Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir, Selasa dinihari (24/5/2022), pukul 00.30 Wib.

Dari tersangka Andi Sakai disita 1 paket sabu seberat 1.33 gram, 1 unit HP merk Oppo merah dan 1 unit timbangan. Tersangka pun mengaku berperan sebagai Bandar Sabu.

Tersangka juga mengaku bahwa Sabu miliknya itu diperoleh dari seseorang inisial Togok (DPO)

"Urine tersangka juga positif mengandung Metafetamine", kata Iptu Tony. 

Ke 4 tersangka kini sudah berada di sel Mapolres Bengkalis dan sedang diperiksa oleh Penyidik guna proses hukum selanjutnya", tegas Kasat Resnarkoba.

Diakhir Kasat Resnarkoba mengucapkan terimakasih kepada warga yang sudah ikut andil dalam membantu memberi informasi terkait peredaran Narkoba.

"Terimakasih atas perhatian dan kerjasama warga", tutup Iptu Tony. (Eston)

0Komentar

Special Ads