BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Polisi Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Polisi Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Daftar Isi
×
Teks foto: Tumirin (40) pelaku cabul anak tiri dibawah umur

BENGKALIS, SINDOPOST.com - Polisi akhirnya menangkap Tumirin setelah diamankan warga.


Petani berusia 40 tahun ini terbongkar telah berbuat mesum terhadap anak tirinya.


Istri Tumirin, SIS (42), curiga melihat kedekatan Tumirin terhadap anak kandungnya.


Diam-diam, sang Ibu mencoba menggali informasi dari anak gadisnya, sebut saja Bunga.


Tak mampu diam, akhirnya Bunga yang masih duduk di bangku sekolah itu pun bercerita.


Bagai disambar petir, sang Ibu pun berang kala mendengar kalimat yang keluar dari mulut anak gadisnya yang masih dibawah umur itu.


"Aku sudah disetubuhi ayah tiri Bu", kata Bunga lirih.


Bunga pun bercerita panjang, ayah tirinya mulai menyetubuhinya sejak Januari hingga Maret lalu, masih di tahun 2022.


Yang lebih menyakitkan hati SIS sang Ibu, Tumirin melakukan perbuatan bejadnya di rumah yang mereka tempati saat ini.


Tak terima perbuatan suaminya yang telah merusak masa depan anaknya, SIS pun curhat kepada keluarga, sanak famili dan tetangga bahkan warga Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan.


Mendengar itu, warga pun sepakat untuk menangkap Tumirin dan menyerahkannya ke Polisi Sektor Mandau.


Rabu (25/5/22), sekitar jam 12 tengah malam, warga berbondong-bondong mengamankan Tumirin di rumahnya.


Sejumlah pertanyaan pun diarahkan warga ke Tumirin. Tak mampu bertahan, Tumirin pun mengakui semua perbuatannya.


2 jam berlalu, warga pun menghubungi Anggota Reskrim Polsek Mandau dan memberitahukan telah mengamankan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur.


Mendengar itu, Buser Mandau pun langsung meluncur ke Jl.Simpang Puncak Desa Boncah mahang Kecamatan Bathin Solapan, tepatnya ke rumah Tumirin.


Diinterogasi Polisi, Tumirin juga mengakui semua perbuatannya, telah menyetubuhi Bunga yang masih dibawah umur.


Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko membernarkan penangkapan tersangka Tumirin.


"Benar, kita telah menangkap pelaku bernama Tumirin yang telah menyetubuhi anak dibawah umur", kata Kapolres melalui Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo.


Untuk menguatkan bukti, Polisi pun melakukan Visum Et Reperendum (VER) terhadap Korban dari pihak medis.


"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, kini Tumirin telah diamankan di Sel Polsek Mandau dan tengah diperiksa oleh penyidik untuk proses hukum selanjutnya", tegas Kompol Indra (Eston)

0Komentar

Special Ads