BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Diduga Bandar Sabu 2 Warga Tandun Diamankan Polisi

Diduga Bandar Sabu 2 Warga Tandun Diamankan Polisi

Daftar Isi
×
Teks foto: 2 diduga bandar Sabu warga Tandun diamankan Polisi

ROKAN HULU, SINDOPOST.com - Polisi mengamankan dua laki-laki yang diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan Sabu di Desa Bono Tapung, Kecamatan Tandun, Minggu (8/05/2022), sekira pukul 19.30 Wib.

Hal ini disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, S.I.K kepada sejumlah awak media pada Senin (9/5/2022).

"Benar, pelaku yang diamankan inisial WW dan DES", kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, S.I.K melalui Humas Polres Rohul Aipda Mardiono Pasda, SH

Aipda Mardiono menjelaskan kedua tersangka diamankan di perkebunan plasma Desa Bono Tapung Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul.

Sementara barang bukti yang disita dari Tersangka WW berupa 2 paket besar Sabu sekitar 109,17 gram, 1 unit Timbangan Electric, 13 lembar Plastik Pack Bening, 1 kotak senter warna biru, 1 kotak Kacamata warna hitam, 1 helai Tas sandang warna biru kuning merah merk Visval, 1 plastik asoi warna biru, 1 unit Handphone merk VIVO 1612 warna putih.


Sedangkan yang disita dari Tersangka DES yaitu 1 unit Handphone merk Realmi 9 Pro 5G, uang tunai sebesar Rp 1.035.000.

Penangkapan tersebut, berawal  Minggu 8 Mei 2022 sekitar pukul 19.30 Wib, Brigadir Marbun  mendapat informasi dari Masyarakat ada salah seorang  warga yang memiliki dan menguasai Sabu di Desa Bono Tapung.

Setelah mendapat informasi tersebut, lalu Brigadir Marbun melaporkan informasi kepada Kapolsek Tandun IPTU Ulik Iwanto, SH 

Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim dan Brigadir Marbun menindaklanjuti  informasi tersebut dan berhasil diamankan salah seorang warga Desa Bono Tapung  yang mengaku inisial Des.

Diinterogasi, Des mengaku telah menitipkan Sabu miliknya kepada WW. Kemudian WW pun dikejar yang diketahui sedang berada di Desa Dayo.

Setelah WW berhasil dibekuk, Polisi pun langsung menggeledah badan WW dan ditemukan 1 bungkus serbuk putih yang diduga kuat Narkotika Sabu didalam tas sandangnya yang berwarna biru kuning merah.

Diinterogasi, WW pun bunyi bahwa masih ada Sabu milik Des yang  disimpannya di areal Perkebunan Plasma Desa Dayo. Polisi pun membawa WW ke lokasi tersebut dan mengamankan 1 bungkus besar yang dimasukkan di dalam kotak kacamata dan dibungkus dengan plastik asoi warna biru, pengamanan barang bukti tersebut disaksikan oleh tersangka WW dan Keamanan Kebun inisial SU. 

"Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tandun", pungkas Aipda Mardiono Pasda, SH. (Rida/Red)

0Komentar

Special Ads