DURI (BENGKALIS), SINDOPOST.com - Buser Polsek Mandau berhasil menyergap Pengedar Sabu yang selama ini sudah menjadi Target Operasional (TO).
Pengejaran TO inisial B.H.A (22) dipimpin Panit 2 Opsnal Unit Reskrim IPDA Raditya W.A Pambudi, S.Tr.K pada hari Selasa (26/04/2022) dari jam 9.30 Wib malam dan berhasil diamankan jam 10.00 Wib malam.
Kedua laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa nopol itu tak berkutik saat dikepung dan disergap di Jalan Hangtuah - Duri, Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau atau tepatnya di depan kantor Bank CINB Niaga Duri.
Apalagi saat digeledah badan BHA (22), terbukti ditemukan 2 paket kecil Sabu seberat 1,23 gram dari kantong celana tersangka bersama uang tiga ratus ribu rupiah (Rp.300.000,-) yang diduga kuat hasil penjualan Sabu.
Selain itu, 1 buah sedotan untuk sendok Sabu dan 1 buah bungkusan permen Himalaya serta HP tersangka BHA juga turut diamankan.
Sementara dari DA (19), Polisi mengamankan motor Scoopy tanpa nopol dan HP milik DA. Tersangka DA dinilai sebahat karena mengaku mengantarkan Sabu yang dibawa BHA ke calon pembeli.
"Ketika diinterogasi, BHA (22) mengaku 2 paket Sabu miliknya itu diperoleh dari seseorang inisial TM", ujar Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo didampingi Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman.
Walau sempat dikejar ke rumahnya, DPO inisial TM itu belum ditemukan Tim. Namun hingga kini, DPO masih dalam pengejaran.
Guna proses hukum selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau dan diserahkan ke Penyidik.
"Sembari proses hukum berjalan, tersangka mendekam di Sel Mapolsek Mandau", pungkas Kapolsek Mandau. (Eston)
0Komentar