![]() |
Teks Foto: Pasangan Suami-istri yang miliki 10 paket Sabu untuk dijual |
ROKAN HILIR, SINDOPOST.com - Sepasang Suami-istri diamankan Sat Resnarkoba Polres Rohil karena terbukti masuk dalam jaringan dari hasil pengembangan kasus Sabu An. Mare-mare.
Pasangan Suami (SS alias Adi 40 Tahun) dan Istri ( LM alias Leni 36 Tahun) ini dijemput langsung dari rumahnya di Simpang Tengki, Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang - Rohil pada hari Minggu malam (3/4/22) pukul 23.30 WIB.
Tidak hanya melakukan penangkapan, namun Polisi juga melakukan penggeledahan dari rumah Pasutri itu. Di dalam rumah itu ditemukan 10 paket Sabu-sabu.
Dalam keterangannya, Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S.H., S.I.K melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H., pada Rabu (6/4/22) membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Hukum Polres Rohil oleh Sat Resnarkoba Polres Rokan Hilir.
AKP Juliandi menjelaskan, bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi yang diberikan masyarakat yang mengatakan bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah Simpang Tangki Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang.
Lantas Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, SH., MH, memerintahkan Kanit Opsnal Sat Resnarkoba IPDA Bonny F. Sagala, SH, untuk melakukan penyelidikan. Setelah berhasil menangkap Pelaku An. Mare-mare kemudian dilakukan pengembangan.
"Dari hasil pengembangan kasus Sabu sebelumnya, Pelaku Mare-mare yang sudah ditangkap mengatakan bahwa Sepasang Suami-istri An. SS alias Adi dengan Istrinya LM alias Leni ikut terlibat, lalu Tim Opsnal Resnarkoba menjemput Pasutri itu dari rumahnya", ungkap AKP Juliandi
Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengaku benar ada menerima Sabu dari Mare-mare dan Mare-mare juga minta tolong kepada Pasutri untuk menjual Sabu milik Mare-mare tersebut.
Masih pengakuan Pasutri itu, Mare-mare menitipkan Sabu sebanyak 2 Ji yang di terima oleh saudari LM alias Leni namun saat penangkapan tersangka, Sabu 2 Ji tersebut dibuang ke Kebun Sawit oleh anggota LM alias Leni dan Sabu itupun tidak dapat ditemukan lagi.
Sementara 10 paket Sabu yang berhasil diamankan dari rumah Pasutri itu diakui diperoleh dari Sdr.Juntak yang diterima 2 minggu yang lalu
Selain 10 paket Sabu, Polisi juga mengamankan 1 unit Hanphone Android merk Oppo warna putih dan 1 buah topi sekolah SD.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Rohil guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil tes urine tersangka positif mengandung Amphetamine dan Methaphetamine serta THC. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasie Humas Polres Rohil (Suroyo/Eston)
0Komentar