BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Kejari Bengkalis Sumbang 2 Miliar Lebih Untuk PNBP

Kejari Bengkalis Sumbang 2 Miliar Lebih Untuk PNBP

Daftar Isi
×
Teks Foto: Kajari Bengkalis, Rahmad Budiman saat ditemui wartawan di ruang kerjanya



BENGKALIS, SINDOPOST.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil menyumbang Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2021 sebesar Rp. 2.160.788.000,- (Dua miliar seratus enam puluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah). Sedangkan untuk triwulan pertama tahun 2022 sebesar Rp. 178.190.000,- ( Seratus tujuh puluh delapan juta seratus sembilan puluh juta rupiah). 


Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahmad Budiman kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/4/2022).


Jenis PNBP yang diterima Kejaksaan Negeri Bengkalis diantaranya Pendapatan Ongkos Perkara hingga Pendapatan Hasil Korupsi. 


Sektor Pendapatan Penjualan Sitaan merupakan penyumbang PNBP terbesar tahun 2021 sebanyak 900 juta lebih.


"Untuk tahun 2021 PNBP nya sebesar 2 miliar lebih meliputi pendapatan ongkos perkara Rp.2.582.000,. Pendapatan penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta peninggalan yang telah diputuskan/ditetapkan Pengadilan Rp.935.962.000,. Pendapatan denda pelanggaran lalu lintas Rp.148.437.000,. Pendapatan denda hasil tindak pidana lainnya Rp.263.000.000,. Pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi Rp.200.000.000,. Pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya yang diputuskan pengadilan Rp.610.807.000,-", rincinya.


Rahmat menjelaskan tahun 2022 triwulan pertama Januari hingga Maret penyumbang PNBP terbesar masih di sektor Pendapatan Hasil Sitaan yang ditetapkan Pengadilan sebesar Rp.88.380.000,-. 


"Yang tertinggi kedua triwulan pertama 2022 dari Denda Pelanggaran Lalulintas", tutupnya.(Sri/EB/Red).



0Komentar

Special Ads